HOT NEWSHukumKerincitime-TV

Endus Pungutan Uang Komite dan Penjualan LKS di SMA 3 Sungai Penuh

Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Pungutan Uang Komite dan uang LKS menjadi momok bagi Siswa dan Orangtua siswa di SMAN 3 Kota Sungai Penuh.

Informasi yang dihimpun kerincitime.co.id, keluhan  dari tua siswa terkait iuran Uang Komite dan Uang LKS di SMAN 3 Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi menjadi buah bibir.

Pungutan uang komite dibayar setiap tiga bulan sekali dengan total Rp 150.000,- dan uang LKS per paket untuk kelas 10 dengan 15 paket plus kartu perpustakaan jumlah Rp. 190.000, kelas 11 dengan 13 LKS dibayar Rp. 160.000,- dan kelas 12 sebanyak 13 LKS untuk 2 semester Rp. 263.000.

Kepala Sekolah SMA 3 Sungai Penuh Suhatman Jaya saat dikonfirmasi belum ada jawaban, sementara itu wakil kepala Bagian Kesiswaan sekolah Fitriyenti saat dikonfirmasi mengelak. “persoalan tersebut silahkan langsung ke Kepala Sekolah dan pengurus komite” ungkapnya.

Ega Roy LSM Perisai Kobra mempertanyakan legalitas dan dsar aturan yang memperbolehkan memungut uang komite dan penjualan LKS di sekolah.

“regulasi mana yang melegalkan aktifitas ini” tegas Ega.

Data yang didapatkan kata Ega, perusaan yang mengelola LKS adalah Penerbit Viva Pakarindo yang beralamat di Jln. Bromo, Balang, Karanglo, Klaten Selatan Jawa Tengah. Saat dihubungi no telpon yang ada di LKS tidak aktif.

Dugaan sementara ada indikasi curang dan niat jahat anatara penerbit dan pihak sekolah untuk mengambil keuntungan pribadi.

Perlu diketahui bahwa Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa.

Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dengan tegas melarang komite sekolah, baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Selain itu, Gubernur Jambi, Al Haris, juga telah menginstruksikan bahwa pungutan dalam bentuk apapun di sekolah tidak diperbolehkan.

Ega Roy LSM Perisai Kobra menegaskan, terkait dana komite, penjualan LKS dan pengelolaan dana bos perlu diusut oleh penegak hukum.

“kita tengah siapkan laporan, untuk kita laporkan ke APH” ungkap Ega singkat. (Rgo)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button