
Ditolak PTUN, HM-NJ Banding
Berita JAMBI, Kerincitime.co.id – Fadli Abas Sekretaris tim pemenangan HM-NJ memastikan akan banding, Setelah memastikan permohonannya ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
“kita akan banding, upaya hukum srlanjutnya” ujarnya bung Fadli kepada kerincitime.co.id.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa permohonan pasangan HM-NJ ditolak oleh majelis hakim PTUN Jambi, Rabu (24/02) kemarin.
Asnawi, Ketua Bawaslu, Provinsi Jambi, dihubungi Metrosakti.com, menyebutkan bahwa PTUN Jambi telah menolak permohonan pasangan Cawako-Cawawako Sungaipenuh, HM-NJ.
Permohonan pasangan itu kata Asnawi adalah meminta PTUN membatalkan keputusan Bawaslu Provinsi Jambi yang merevisi atau membatalkan putusan Panwaslu Kota Sungaipenuh tentang membatalkan keputusan KPU Kota Sungaipenuh terkait rekapitulasi perolehan suara Pilwako Sungaipenuh.
Lebih lanjut, Asnawi mengatakan, dengan adanya putusan ini, maka keputusan Bawaslu Provinsi Jambi kian kuat.
“Artinya, keputusan kita tetap. Namun bagaimana langkah pemohon selanjutnya kita belum tahu,” pungkasnya. (Bin/metrosakti)