
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Sebanyak 36 perusahaan kontruksi yang terlibat kasus gratifikasi Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola disebut-sebut dilarang mengikuti proses tender sejumlah proyek pemerintah di Jambi.
Kabar pelarangan ini menyeruak ke publik di Jambi dan menjadi desas-desus tak berkesudahan belakangan ini. Pelarangan atas perusahaan itu dikatakan karena KPK ingin mereka fokus pada pemeriksaan, baik sebagai saksi atau dugaan lain.
“Bukan cuma perusahan, tapi pemilik/direktur dan yang berkaitan dengan perusahaan yang sedang dimintai keterangan oleh KPK dilarang ikut proyek pemerintah dulu sebelum kasus ini tuntas,” ujar sumber inilahjambi, pekan ini.
Ketua Lembaga Penjamin Jasa Kontruksi (LPJK) Daerah Jambi, Endria Putra, yang disebut termasuk kedalaman daftar pemilik perusahaan yang dilarang ikut proyek di Jambi, membantah keterangan itu.
Menurut dia, jika KPK melakukan pelarangan perusahaan ikut tender, maka tindakan KPK sudah melampaui kewenangannya. Sesuai dengan peraturan, Endria mengatakan, perusahaan yang dilarang ikut proyek hanya perusahaan yang masuk dalam daftar hitam.
“Kalau KPK melakukan itu maka itu melewati kewenangan mereka. Perusahaan yang tidak boleh ikut lelang cuma yang masuk dalam daftar hitam atau black list. Itu sesuai dengan Perpres No 54 tahun 2010,” kata Endria, kepada Inilahjambi, Sabtu 28 April 2018.
Endria bahkan mengaskan jika KPK benar melakukan pelarangan maka pihaknya akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). “Saya bahkan pernah tanya langsung ke penyidik KPK soal pelarangan itu. Tapi penyidik yang saya tanyakan membantah. Mereka bilang tidak ada urusan dengan perusahaannya (perusahaan yang pemiliknya berstatus terperiksa KPK). Artinya itu hanya isu,” ujar Endria lagi.
Dia malah menuding isu pelarangan itu hanya akal-akalan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk menjegal perusahaan tertentu. Saat ini, lanjut Endria, ULP di kabupaten/kota dan provinsi selalu menjual nama KPK. Mereka selalu mengatakan sudah koordinasi dengan KPK saat perusahaan tertentu mengajukan bahan untuk ikut kegiatan.
“Padahal ada beberapa persyaratan yang mereka buat menyalahi aturan dan mengarah ke pada perbuatan monopoli dalam pelelangan,” papar Endria.
Sumber : Inilahjambi