Tambang Galian C Illegal di Sungai Kering dan Sungai Dedap Luput Dari Perhatian
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Setelah ada pemasangan Spanduk di 3 Lokasi Tambang Galian C Illegal di wilayah Gunung Kerinci, yakni yakni di lokasi Tambang milik Defra Yulizarman Alias Pak Adeng/Pak Melsi/Rolix Andian, lokasi Desa Lubuk Nagodang Kecamatan Siulak (depan AMP H. Yusuf), di tambang galian C milik Pak Adeng, tambang galain C illegal milik pak Tiwi Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci. Dan di Lokasi tambang Galian C milik AFRINAL Alias Pak Gesta/Pak Tenca, di belakang PDAM Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci.
Ada dua tambang galian C lainnya yang illegal luput dari perhatian yakni di Lokasi Sungai Dedap, lokasi di Jembatan Lubuk Nagodang. Dan juga Sungai kering di Kayu Aro.
“dua lokasi tersebut luput dari pemasangan spanduk himbauan, meskipun hanya sebatas himbauan dan bukan larangan melakukan aktivitas” ungkap Syafri salah seorang warga Kerinci.
Bukan hanya itu, di wilaayah lainnya di Kabupaten Kerinci harus menjadi perhatian, seperti di wilayah Gunung Raya dan wilayah Sungai Penuh.
Hingga saat ini belum ada sikap tegas dari pihak terkait untuk emnuntaskan persoalan ini, “beluma da sikap tegas dari pihak terkait dalam masalah ini” ungkapnya. (red)