HukumKerinciSungai Penuh

Team Tungau Hadiahi Timah Panas Terhadap Pelaku Curanmor Yang Sempat Ingin Melarikan Diri

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tim Tungau Polres Kerinci berhasil melumpuhkan Pelaku Curanmor berinsial E Alias Hen (36 ) yang merupakan warga Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci Jambi.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wwahyu Nugroho, S.I.K,.MH melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi Siswoyo, SE,.MM membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka di tangkap saat berada di kediamannya Desa Hiang Tinggi, dia sempat mencoba melawan anggota dan membahayakan keselamatan anggota, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur mengenai betis kanan tersangka “ujarnya.

Sebelumnya pelaku sempat menjadi DPO Polres Kerinci setelah di tetapkan sebagai tersangka pencurian satu unit Sepeda Motor jenis Beat warna putih milik korbannya yang bernama Sukri yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di perladangan Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Baca juga:  MTQ ke-53: Ahmadi Zubir Targetkan Peringkat 3, Sungaipenuh Justru di Peringkat 5

“Kronologis kejadian berawal dari korban bernama Sukri pergi ke kebun dengan maksud untuk menyiram tanaman cabe di daerah perladangannya yang berlokasi di Belui Tinggi Kecamatan Depati Tujuh pada tanggal 11 juni 2021 yang lalu, setelah menyiram tanamannya didapat sepada motornya tidak ada lagi di tempat” ungkap Edi Mardi.

Lebih jauh lagi Kasat Reskrim yang terkenal Ramah ini juga menjelaskan “Sebenarnya Tersangka berjumlah dua orang yang pertama berinisial HMH di tangkap pada hari Kamis (01/07/2021) lalu di rumah kontrakannya di Desa Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka E alias Hen ini, namun tersangka berhasil kabur hingga di tetapkan sebagai DPO dan setelah buron beberapa bulan, akhirnya juga di tangkap” jelasnya.

Baca juga:  Monadi-Murison Disambut Hangat Warga Batang Sangir: Dukungan Meningkat Jelang Pilkada

Saat ini tersangka dan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kerinci dan atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button