HOT NEWSHukum

3 Pelaku Pungli di Objek Wisata Danau Kerinci Diciduk Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – 3 Pelaku Pungutan liar (Pungli) uang masuk objek wisata Danau Kerinci ditangkap jajaran Polres Kerinci Rabu 04/05/2022 pukul 13.00 wib di dekat jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, Kec. Bukit Kerman, Kab. Kerinci, Provinsi Jambi yang berjarak lebih kurang 500 meter dari objek wisata Danau Kerinci.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi menjelaskan bahwa setelah medapatkan pimpinan sehubungan viralnya video pungutan retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci anggota Unit Opsnal meluncur ke objek wisata Danau Kerinci dari arah Desa Jujun.

Saat sampai di jembatan menjelang objek wisata ada beberapa orang masyarakat yang memungut uang dengan menggunakan karcis.

Anggota mengatakan hanya akan lewat dan tidak masuk objek wisata, namun tetap diminta pungutan per orang sebesar Rp.10.000; Maka BRIPTU TRI KARLISME memberikan uang sebanyak Rp 20.000,- untuk dua orang dan diterima oleh pelaku. Setelah itu anggota segera mengamankan para pelaku sebanyak 3 orang tsb diatas. Kemudian para pelaku beserta barang bukti uang dan karcis retribusi dibawa ke Polres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:  Toke Rokok Illegal Diduga Oknum Aparat “BS", APH Tutup Mata, Biaya Pengamaan pun Mengalir

Ketiga pelaku yang diamankan diantaranya, MAT DONG alias PAK DANDI Bin AWALUDIN, Pulau Pandan, 03 Agustus 1976, 46 thn, Laki-laki, Islam, Tani, alamat RT 02 Desa Pulau Pandan, Kec. Bukit Kerman, Kab. Kerinci, Provinsi Jambi.

SAPRIANTO alias AYAH GUFRON Bin SUDAR, Lubuk Paku, 02 Agustus 1991, 30 thn, Laki-laki, Tani, RT 01 Desa Karang Pandan, Kec. Bukit Kerman, Kab. Kerinci, Provinsi Jambi.

DESPAN SILANETRA alias PAK YOKI Bin SUPRATMAN, Pondok Tinggi, 27 Juni 1979, 43 thn, Laki-laki, Islam, Tani, Desa Pulau Pandan, Kec. Bukit Kerman, Kab. Kerinci, Provinsi Jambi.

Bersama 3 pelaku juga diamankan barang bukti, berupa Uang tunai sebanyak Rp. 479.000,-(empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) berbagai pecahan dan blok bundle karcis retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci, warna biru.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa Dinas Pariwisata Kab. Kerinci melalui UPTD Pariwisata telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Retribusi Objek Wisata Danau Kerinci selama lebaran 2022 dg pihak ketiga atas nama MARDONI, 40 thn, tani, alamat Desa Pulau Pandan dengan kesepakatan sesuai uraian Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 556/ 39/ I/ Disparbud/ 2022, 12 April 2022, untuk selama 10 hari dr tgl 04 Mei 2022 s/d 13 Mei 2022.

Baca juga:  Insiden Pengrusakan Motor Pemuda Belui Dilaporkan ke Polsek Air Hangat

Atas kontrak tersebut MARDONI membuka pintu retribusi dari arah jembatan Sanggaran Agung sedangkan dari arah Desa Jujun MARDONI memberikan kepada orang lain an. MAT DONG. Kontrak MARDONI dengan Dinas Pariwisata senilai Rp 180.000.000,-, lalu MARDONI melakukan kontrak lagi dengan MAT DONG senilai Rp 85.000.000,-.

Untuk Pungutan retribusi masuk ditetapkan sebesar Rp 10.000,- per orang dewasa berdasarkan Perda No. 12 thn 2019 ttg Retribusi Jasa Usaha.

Dalam pelaksanaan pungutan di lapangan MARDONI dan MAT DONG merekrut beberapa anak buah. Sebelum turun ke lapangan sudah disampaikan kepada petugas agar selektif dan humanis namun kurang diindahkan oleh anak buah yangbersangkutan sehingga terjadi permasalahan yaitu orang yang sekedar lewat di objek wisata tetap dipungut dan videonya viral di beberapa sosmed.

Baca juga:  Dibatasi Israel, 50.000 Warga Palestina Berhasil Tarawih di Masjid Al Aqsa

Mat Dong dan anak buahnya setelah diamankan diberikan diminta agar lebih selektif lagi dalam memungut retribusi. Apabila ada perlawanan dari masyarakat yang hanya lewat agar dipersilahkan lewat namun diikuti/ dikawal untuk memastikan apa benar hanya lewat atau masuk ke dalam objek wisata, kalau ternyata masuk ke objek wisata dapat dipungut retribusi.

Mat Dong juga membuat Surat Pernyataan yang intinya tidak akan melakukan pungutan secara sembarangan dan kasar sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu Kepala UPTD Pariwisata USMAN ARIFIN membuat Surat Pernyataan yang intinya akan memantau dan mengawasi pelaksanaan pungutan retribusi tsb supaya tidak menimbulkan permasalahan lain.

Ketiga orang tersebut diperbolehkan pulang dan dikenakan wajib lapor, untuk giat pungutan retribusi tetap dilaksanakan namun di bawah pengawasan dan pemantauan Dinas Pariwisata dan Polres Kerinci.  (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button