Kerincitime.co.id, Berita Jambi –Â Seorang oknum polisi bernama Nurman dan dua orang rekannya, Maskun Haryono dan Agus didakwa bersalah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Ketiga ditangkap saat sedang membawa narkoba jenis sebu, di salah satu tempat di Kelurahan Legok, Pulau Pandan, Kota Jambi, pada April 2019 lalu.
Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Jambi yang menangani perkara ini Roniul Mubaroq mengatakan, para terdakwa ditangkap saat baru saja bertransaksi narkoba, dengan salah seorang di Pulau Pandan.
Dilansir brito.id media partner kerincitime.co.id, Pada saat penangkapan oleh anggota Res Narkoba, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak dua paket didalam plastik bening, seberat 100,69 gram.
Menjawab pertanyaan hakim Arfan Yani, terdakwa Nurman mengaku merupakan anggota polisi dari Polresta Jambi.
“Saya bertugas di Polresta Jambi yang mulia. Saya sudah menjadi anggota kepolisian sejak 2007 lalu,” katanya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Â (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)