Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya atau THR PNS hingga pensiunan mulai dicairkan pada Senin (18/4). Hal ini juga berlaku bagi para aparatur sipil negara yang berada di pemerintah daerah.
Dia melanjutkan, mulai pekan depan para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, di mana kementerian/lembaga mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers THR dan Gaji ke-13 secara daring, Sabtu (16/4) kemaren.
Menkeu melanjutkan, tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp 34,3 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga PNS di daerah. Secara rinci, THR untuk para abdi negara di kementerian/lembaga pusat sebesar Rp 10,3 triliun, untuk PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15,0 triliun menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun APBD 2022, serta untuk para pensiunan sebesar Rp 9,0 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).
“THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yaitu aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan pensiunan 3,3 juta orang,” jelasnya.
Adapun komponen THR pada tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sebesar 50 persen. (Irw)
Sumber: Kumparan.com