HOT NEWS

Yang Menghambat Pembangunan SUTT Bisa Dipidana, Ini Ancaman Hukumannya

Berita SUNGAI PENUH, Kerincitime.co.id – Pemerintah Kota Sungaipenuh tadi pagi (18/5) menggelar rapat bersama pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Forkompimda terkait krisis listrik yang terjadi di Kota Sungaipenuh dan Kabupaten Kerinci.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) itu dihadiri oleh Kapolres, Kajari, Dandim 0417 yang diwakili Pasi Intel, Ketua DPRD Sungaipenuh, Ketua PN Sungaipenuh, Ketua Komisi III, Camat Pesisir Bukit, Manajer PLN Wilayah Padang dan Manajer PLN Rayon Sungaipenuh.

Joni Putra, Manajer PLN Wilayah Padang dan Eko Unit Pelaksana Konstruksi Tranamisi Bangko-Sungaipenuh memaparkan kendala yang dihadapi PLN terkait krisis listrik ini, yakni PLTD mengalami defisit daya, sedangkan pembangunan SUTT terkendala di 2 titik karena ada permasalahan dengan warga pemilik tanah.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kajari Sungaipenuh, Agus Widodo mengatakan, jika pihak PLN sudah berupaya melakukan pendekata dan melakukan perhitungan ganti rugi tanah diatas NJOP, namun tidak diterima. Maka PLN dapat menitipkan uang ganti rugi itu di Pengadilan, karena listrik ini adalah kepentingan orang banyak.

“Titipkan saja di pengadilan, kalau mereka mau ambil silahkan, kalau tidak juga tidak apa-apa. Setelah itu, pembangunan SUTT tetap berjalan,” sarannya.

Ditegaskannya, sesuai undang-undang ketenagalistrikan nomor 30 tahun 2009, kepentingan masyarakat umum diatas kepentingan kelompok. Jika segelintir orang yang memhambat pembangunan yang sudah dicanangkan, kata dia, maka bisa disanksi maksimal 7 tahun penjara. “Ayat 3 itu 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho SIK juga sepakat jika uang ganti rugi itu dititipkan di Pengadilan. “Kalau menghambat pembangunan objek vital nasional ada sanksinya. Titip saja di pengadilan. Jika warga melanggar hukum, maka akan ada sanksinya, kita siap melakukan pengamanan untuk kepentingan orang banyak,” tegasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Nurhadi, juga mengatakan sama. Namun ia menyarankan untuk dilakukan mediasi untuk kali terakhir sebelum memilih jalur hukum. (Metrosakti)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button