Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Hazim (44) Kepala Desa Tunggul Bikin terpilih tidak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.
Kades yang akan dilantik tersebut, ditangkap Polisi lantaran ketahuan memalsukan ijazah Paket B yang digunakannya saat pencalonan Kades beberapa waktu lalu, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Informasi yang didapat, ditangkapnya pelaku ini setelah aparat mendapatkan informasi kalau ada indikasi pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh pelaku.
Kemudian, aparat langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Dirasa telah memenuhi cukup bukti dan keterangan, akhirnya pelaku dapat ditangkap saat berada di Dinas PMD Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan kalau saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Merangin.
“Iya benar, sekarang pelakunya sudah kita tahan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres. (Irw)