HukumJambi

Tuntutan Untuk Para Terdakwa Korupsi Asrama Haji

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Selain M Taher Rahman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, juga menuntut penjara kepada terdakwa lainnya.

Bahkan beberapa terdakwa dituntut dengan hukuman yang lebih tinggi.

Untuk terdakwa Tendriansyah, jaksa menuntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara, dan denda Rp.500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.2,374 Miliar, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 tahun.

Sementara terdakwa Eko, dituntut lebih ringan, yakni hukuman selama 2 Tahun denda Rp.50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Untuk terdakwa Dasman, tidak terbukti dakwaan primer , namun terbukti di dakwaan subsider. Menuntut terdakwa Dasman dengan tuntutan selama 4 tahun, denda Rp.50 juta, subsider 6 bulan,” kata Jaksa.

Baca juga:  Tercium Praktik Permainan Penjulan LPG 3 Kg di Bumi Sakti Alam Kerinci

Untuk terdakwa Johan, dituntut dengan hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 500 juta sub 6 bulan kurungan. Namun Johan tidak dituntut membayar uang pengganti.

Terdakwa Mulyadi, dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp.500 subsider 6 bulan. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp.541 juta, subsider 6 tahun,” ujar Jaksa, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.

Sedangkan terdakwa Bambang, juga mendapat hukuman tertinggi, yakni 9 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.7,5 Miliar, subsider 5 tahun.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa,” kata Hakim Eriksa Sari Emsah Ginting. (Irw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button