HukumMerangin

Warga Sungai Nilau Diamankan Polres Merangin Terkait Kepemilikan 40 Paket Sabu

Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Tim Satgas III Operasi Antik Polres Merangin menangkap seorang pemuda bernama Khairul Efendi (25), karena diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Desa Sungai Nilau, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin yang sudah lama menjadi target operasi kepolisian itu ditangkap Kamis (25/2/2021) kemarin. Tersangka ditangkap di Desa Bukit Batu, Kecamatan Pangkalan Jambu.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat lebih kurang 0,44 gram di saku kiri celana tersangka. Kemudian petugas kepolisian menggeledah sepeda motor tersangka, dan menemukan saty buah botol minyak rambut berwarna abu-abu berisikan 40 paket narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 9,87 gram.

Tersangka mengakui jika barang haram itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Angga alias Acong, warga Sumatera Utara. Guna proses lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Merangin.

“Saat ini tersangka masih kita periksa. Kasusnya juga tengah dikembangkan,” ujar Kasubag Humas Polres Merangin, Iptu Edih, Jumat (26/2/2021).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), (2), dan atau pasal 111 ayat (1), dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Irw)

Sumber: Metrojambi.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button