opini

Di Mulai Pembangunan Musium Adat di Hamparan Besar Tanah Rawang

Oleh: Budhi vj

Meskipun pembangunan museum Adat ditarget pelaksanaanya pada bulan Agustus tahun 2015.alhamdulillah penegakkan tiang tuo dan peletakan batu pertama pembangunan Museum Adat di Hamparan Besar Tanah Rawang telah dilaksanakan Sabtu kemaren 23/5.

Acara Penegakan tiang tuo peletakan batu pertama diawali dengan Laporan Ketua Panitia Pelaksana Asri,S.Ip. Sambutan atas nama Depati Duo ninek Rawang/ Ketua Lembaga Adat Rawang Mushar Azhari,S.Pd gelar Depati Mudo Terawang Lidang dan Sambutan Wali Kota Sungai Penuh Prof.Dr.H.Asafri Jaya Bakri,MA sekaligus menyatakan dengan resmi dimulainya pembangunan musium adat dan peresmian pemanfaatan Jembatan Masjid Raya Rawang.

Sebelum penegakan Tiang Tuo dan Peletakan Batu Pertama terlebih dahulu diawali dengan penyerahan kunci balai adat dari perwakilan datuk cayo depati kepada atas nama depati duo ninek Rawang dan selanjutnya Kunci Tanah sebingkeh Payung Sekaki diserahkan oleh Depati Duo Ninek dalam hal ini diserahkan oleh Joni Zeber,SH,MH Gelar Depati Singolago kepada Wali Kota Sungai Penuh Prof.Dr.H.Asafri Jaya Bakri,MA.

Wali Kota Sungai Penuh Prof.Dr.H.Asafri Jaya Bakri,MA didampingi Depati 3 di Hilir Empat Tanah Rawang dan 3 di Mudik Empat Tanah Rawang melakukan penegakan Tiang tuo sekaligus meletakkan batu pertama di mulainya pembangunan Musium Adat.

Suasana Hamparan Besar Tanah Rawang dan sekitarya beberapa hari sebelum acara dan pada Puncak Acara terlihat semarak dengan baliho baliho dan spanduk balon kandidat Wali Kota Sungai Penuh termasuk Baliho Incumben yang terpampang hampir disetiap sudut simpang dan disekitar kawasan Hamparan Besar Tanah Rawang.

Salah seorang tokoh masyarakat Rawang yang dihubungi menyebutkan, sesuai dengan Baliho rencana bangunan yang terpambang di pojok kanan depan dan pojok kiri pembangunan musium adat ini konstruksi dan gambar di desain PT.Maza Pradita Sarana selaku konsultan perencanaan dari Bandung –Propinsi Jawa Barat dan pembangunan Museum Adat ini ditargetkan pelaksanaannya pada Bulan Agustus tahun 2015, dengan arti kata jika jadi pembangunan ini baru bisa dilaksanakan 3 bulan yang akan datang terhitung sejak penegakkan tiang Tuo /peletakan batu pertama dilakukan oleh Wali Kota Sunga Penuh.

Pengamatan bentuk gambar yang di desaian dan terpampang pada Baliho tersebut perlu di kaji ulang. Sebaiknya pihak panitia atau SKPD terkait dan Konsultan perencana perlu mempelajari arsitektur khas rumah tradisional suku Kerinci paling tidak melakukan studi banding pada bangunan rumah adat Suku Kerinci yang ada di Jambi atau studi banding pada bangunan Musium Sakti Alam Kerinci yang ada di kawasan Objek wisata Danau Kerinci di Sanggaran Agung.

Sejumlah para pemangku – pemangku adat dan tokoh masyarakat  alam Kerinci  yang dihubungi mengemukakan bahwa pembangunan Musium Adat Kota Sungai Penuh yang dibangun di Hamparan Besar Tanah Rawang, mulai dari proses perencanaan hingga peletakan batu pertama /pemasangan Tiang Tuo tidak pernah melibatkan para Depati IV-8 Helai Kain , mereka hanya di undang untuk menghadiri peletakan batu pertama dan” Bategoik Tiye Tuwe (Penegakan Tiang Tua,Red) Musium Adat dan Peresmian Jembatan Masjid Raya Raya Rawang

Depati Atur Bumi  menyebutkan seharusnya sebelum  dilakukan peletakan batu pertama  seyokyanya Pemerintah Kota Sungai Penuh  dan Panitia  terlebih dahulu melakukan duduk bersama  para pemangku adat se alam Kerinci, sebelum duduk dengan depati IV-8 Helain  kain  termasuk dengan  pengurus Lembaga Kerapatan Adat  se-alam Kerinci. Dan jika Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Panitia Pembangunan tetap membangun musium adat  di Hamparan Besar Tanah Rawang berarti Pemerintah Kota dan Panitia  tidak menghargai kesepakatan  bersama yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh para Depati IV-8 Helai Kain se-alam Kerinci pada saat seminar adat tahun 2001 yang lalu.

Sesuai dengan  Kesepakatan Bersama  para Depati Ninik Mamak/Pemangku adat Sakti Alam Kerinci tertanggal  5 Juli 2001   pada point penutup disebutkan bagi yang tidak mentaati Kesepakatan bersama ini akan di Kutuk Allah dan Al Qur’an 30 Juz.

Drs.Kisran Rachim,MBA Sekretaris Panitia Seminar adat 2001/ Mantan Sekretaris Lembaga  Lembaga Kerapatan Adat Hamparan Besar Tanah Rawang  mengemukakan Hamparan Besar Tanah Rawang merupakan pusat pertemuan para Depati IV- 8 Helain Kain  bersama para pemangku pemangku adat lainnya yang ada di alam Kerinci untuk membicarakan  berbagai persoalan adat dan sosial kemasyarakatan masyarakat adat di alam Kerinci dan juga berfungsi untuk menyelesaikan  beragam permasalahan adat termasuk hukum adat, dengan demikian  berarti tanah di Hamparan Besar Tanah Rawang itu adalah milik bersama masyarakat adat se alam Kerinci.

Apapun namanya yang akan di bangun di atas tanah itu wajib untuk dimusyawarahkan dan diminta pertimbangannya kepada para pemangku adat se alam Kerinci. Para Depati Ninik Mama/Para Pemangku Adat se alam Kerinci  pada seminar  dan kesepakatan bersama telah  membuat keputusan dan rekomendasi untuk membangun  balai adat bagonjong duo di Hamparan Rawang, bukan membangun musium adat, apalagi istilah musium adat sampai saat ini belum ada , yang ada adalah pembangunan  Musium benda benda cagar budaya”kata Kisran Rachim”.

Menurur Drs.Kisran Rachim pada tahun 2001 Sekretaris tim perumus hasil seminar dan termasuk diantara Depati IV-8 Helai kain yang menandatangani hasil seminar dan kesepakatan bersama para pemangku adat se alam Kerinci”  yang saya tahu bahwa di dalam hasil seminar dan hasil kesepakatan tidak pernah di sebut atau tidak pernah disepakati untuk membangun musium adat, yang ada ialah membangun “Balai Adat Bagonjong duo” yang dapat dimanfaatkan sebagai Musium,dengan arti kata yang wajib di bangun itu adalah Balai Adat.

Terlepas dari Pro dan Kontra, meski penegakan tiang tua dan peletakan batu pertama telah dilakukan oleh Wali Kota Sungai Penuh, ada baiknya Depati Dua Ninek Rawang dan SKPD terkait untuk mengundang kembali para Depati IV-8 Helai Kain untuk duduk bersama melakukan musyawarah termasuk melakukan seminar tentang Arsitektur Bangunan dan mengkaji ulang penamaan kata Musium Adat, jika perlu pihak Panggar DPRD Kota Sungai Penuh juga di libatkan karena DPRD lah yang telah menyetujui anggaran pembangunan Musium Adat.

Disamping itu perlu adanya ketegasan tentang status kepemilikan bangunan yang akan dibangun di Hamparan Besar Tanah Rawang, jika bangunan ini merupakan bangunan milik bersama masyarakat adat se Alam Kerinci tidaklah salah jika Pemerintah Kabupaten Kerinci (Bupati dan DPRD Kerinci ) dan Lembaga Kerapatan Adat alam Kerinci di libatkan secara lansung baik dalam bentuk pendanaan maupun pemanfaatannya serta perawatan bangunan itu.

Sebuah sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa untuk saat ini sesuai dengan dengan nomenklatur dan anggaran yang diperuntukkan adalah untuk membangun Musium Adat bukan untuk balai adat, akan tetapi dari informasi yang diperoleh nanti jika bangunan sudah siap dapat di ubah namanya menjadi Balai Adat, kita tidak ingin bangunan ini nanti akan menjadi permasalahan hukum hanya karena sebuah nama , lebih baik dari awal dilakukan revisi dari pada membolak balikkan nama yang dapat berdampak lain lain.

Niat baik Wali Kota Sungai Penuh perlu kita sambut baik dan kita berikan apresiasi, akan tetapi niat baik ini sebaiknya di urung rembukkan bersama sama para Pemangku Adat se Alam Kerinci dan Pemerintah Kabupaten Kerinci agar tidak timbul multi tafsir dari berbagai pihak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button