Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh akan mulai disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 26 Januari 2021 nanti.
Dilansir Jambiekspres.co.id, ebelum persidangan dimulai, pada 18 Januari MK memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memasukkan permohonannya.
Sarbaini, salah seorang tim advokasi pasangan calon nomor urut 03, Al Haris-Abdullah Sani mengatakan, selaku pihak terkait mereka juga diberikan kesempatakn untuk memasukkan permohonan.
“Semuanya sudah kita siapkan. Sudah Ok. Tinggal dimasukkan,” ujar Sarbaini saat dikonfirmasi, Minggu (10/1).
Untuk menghadapi persidangan sendiri, Sarbaini mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 13 orang pengacara, salah satunya adalah Hamdan Zoelva yang merupakan mantan ketua MK.
“Kita gabungan dari Jambi dan Jakarta, ada 13 orang. Kalau dari Jakarta itu Hamdan (Zoelva, red) dan Doktor Heru. Insya Allah mereka akan hadir langsung di persidangan,” sebut Sarbaini. (Irw)