2 Pelaku Ilegal Logging di Perbatasan Sungai Penuh – Tapan Diciduk Polisi
Kerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci menangkap dua orang terduga pelaku illegal logging di Perbatasan Kerinci-Tapan Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai bungkal, Kota sungai Penuh, Pada hari Jum’at (12/8/2022) sekira pukul 04.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU EDI MARDI SISWOYO, SE,.MM saat dikonfirmasi awak media kerincitime.co.id membenarkan adanya penangkapan 2 orang yang membawa kayu hasil hutan yang tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Dua orang pelaku tersebut yakni IR (22) warga Desa Tanjung Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh dan TO (23), Desa Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.”Kata Kasat.
Kronologis penangkapan Pada Jum’at (12/8/2022) Sekira 04.00 WIB di perbatasan kerinci – Tapan Desa Sungai Ning, Anggota kepolisian Satlantas Polres Kerinci mengamankan 2 mobil mitrubsihi ps 125 warna kuning dengan nomor polisi BA 8278 QO dan BA 8859 QO.
Ternyata di dalam bak belakang mobil yang pertama Anggota kepolisian menemukan 11 kubik kayu yang tanpa di lengkapi SKSHH dan mobil yang kedua ditemukan sebanyak 13 kubik Kayu.
Kemudian Kanit Patroli IPDA DEKI melaporkan kepada unit Tipidter Satreskrim pada saat itu tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk di proses lebih lanjut.
Kedua orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 thn 2013 tentang pencegahan dan pembrantasan pengrusakan hutan, Dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Edi Mardi Kasat Reskrim Polres Kerinci meminta masyarakat untuk ikut peduli, bahwa hutan harus dijaga, jika hutan sudah menjadi gundul, akan gampang terjadinya banjir dan tanah longsor.
“Jika ada masyarakat yang menemukan pelaku pembalakan liar, Silahkan lapor kepada kami, Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada” pungkasnya. (Ega)