HOT NEWSKerinci

20 Saksi dari 6 Galian C Illegal di Kerinci Diperiksa Polisi

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kasus galian C illegal di Kerinci terus berlanjut. Pasalnya, Enam lokasi galian c illegal telah di police line pada Kamis (20/05/2021).

Bahkan belum lama ini, Bareskrim Polri sempat turun langsung melakukan penyelidikan terhadap ke enam lokasi tambang Galian C ilegal yang merusak lingkungan Alam di Bumi Sakti Alam Kerinci dan dari hasil Gelar Hasil penyelidikan dinaikan status menjadi ke Penyidikan dan di tangani oleh Polda Jambi dan Polres Kerinci.

“Ada 6 Lokasi tambang yang sekarang telah memasuki proses Penyidikan; Dimana Satu ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi dan 5 Lokasi Tambang di Sidik oleh Sat Reskrim Polres Kerinci” Ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo.SE.MM, dalam rangka proses penyidikan tersebut polisi telah mengamankan TKP lokasi galian dengan diberi garis polisi. Selain itu juga penyidik Reskrim Polres Kerinci telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penyitaan Barang Bukti.

“Lebih kurang 20 orang saksi sudah diperiksa, status sudah dinaikan ke penyidikan,” ungkap Edi Mardi Jum’at (21/05/2021).

Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
“Satu atau dua minggu lagi sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Aparat kepolisian melakukan penyegelan dan garis polisi di lokasi galian c. Ada lima galian c yang dilakukan police line. Satu di antaranya galian C milik Rolik di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci. Dan lima lokasi berada di Kecamatan Gunung Kerinci yaitu milik Doni, Muklis, Angga, Hardi dan Pak Tiwi. (Ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button