HukumJambiNasional

21 Daftar Investasi Kripto dan Robot Trading yang Ditutup OJK

Kerincitime.co.id, Berita Jakarta – Satgas Waspada Investasi (SWI), yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menghentikan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kegiatan ilegal yang dilakukan 21 entitas tersebut termasuk 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading robot trading ilegal. Mereka semua tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Berikut daftar 21 entitas investasi ilegal beserta kegiatan usaha yang dihentikan:

No Nama Entitas Kegiatan yang Dihentikan
1 Elzio Perdagangan aset kripto tanpa izin
2 I-DOE Perdagangan aset kripto tanpa izin
3 PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin / www.goldcoin.co.id Perdagangan aset kripto tanpa izin
4 EA50/PT Sentra Mega Indotek Perdagangan robot trading tanpa izin
5 OPAFX – OPAC Trading Limited Perdagangan robot trading tanpa izin
6 Goo Flush Money game
7 AFC Football Money game
8 HEPI 100 Money game
9 Tesla Solar Money game
10 Schneider PV Money game
11 Yagoal Money game
12 Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah Money game
13 Easy Go Property Premium Money game
14 Juragan Bola Money game
15 CFG International Investment Money game
16 Bisa Football Official Money game
Penawaran Investasi Melalui Telegram
17 Opten Pondzi Investment Money game
18 Dio Luther Money game
19 Duplikasi nama PT Mandiri Investasi Money game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi
20 Ovo Investasi Reksadana Money game dengan mengatasnamakan OVO
21 Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia Money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia

Masyarakat diminta waspada promosi soal binary option

Tak hanya menutup entitas investasi ilegal, SWI juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti Kemendag yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat”.

– Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi –

Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, seperti Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William, pada Februari 2022 lalu. Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX, serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir juga dalam pertemuan anggota SWI dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo.

Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus dugaan perjudian, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Irw)

Sumber : Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button