Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Banyaknya galian C illegal di Kabupaten Kerinci, dari data yang didapatkan dari 29 tambang galian C di Kerinci ada 27 lokasi Galain C yang Illegal, pihak penegak hukum Polres Kerinci seakan-akan tutup mata dengan adanya galian C ilegal yang ada di Kabupaten Kerinci.
Keresahan warga terhadap aktivitas penambangan alam yang beroperasi dibeberapa titik di Kerinci sebenarnya sudah menahun lamanya.
Meski akibat penambangan tersebut telah membuat ekosistim alam tercemar. Aliran sungai yang sebelumnya bersih, kini menjadi menguning akibat aktivitas penambangan tersebut.
Kritikan dan kekesalan warga Kerinci terhadap para pelaku penambang ini, sudah berkali-kali mereka suarakan. Namun para penambang tersebut tetap saja beroperasi.
Akibat aktivitas galian C yang tak terkontrol tersebut berdampak pada mengeruhnya aliran Air Sungai Batang Merao.
Air Sungai yang sebelumnya bisa dimanfaatkan warga yang tinggal disepanjang aliran Sungai Batang Merao, dalam memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, kini tak bisa digunakan lagi.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Aliansi Bumi Kerinci, prihatin dengan keadaan Kerinci yang semakin memburuk, Aliansi Bumi Kerinci kamis 18/03/2021 melakukan audiansi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci, dan pihak terkait seperti Asisten, Dinas Lingkungn Hidup, Kesbangpol, Bagian Hukum, Pol PP dikantor Bupati.
Ada dua point hasil dari audiensi tersebut, pertama untuk melakukan penertiban galian C Illegal Pemerintah harus melakukan audiensi Dengan Gubernur Jambi, dan Audiensi dengan Kapolres Kerinci.
Sebab menurut UU 4 Tahun 2009 Kewenangan Penertiban Galian C bukan berada di Kabupaten Kota, tapi berada di Provinsi. Sementara itu UU Nomor 23 tahun 2020 kewenangan Pertambangan Galian C itu berada di Pusat.
Namun anehnya UU Nomor 3 tahun 2020 belum ada keluar Peraturan pemerintah, sehingga penerapan UU belum bisa dilaksanakan.
Bukan hanya sampai di situ, dalam Surat dari Dirjen Mierba nomor : 742/30.01/DJB/2020 perihal Penundaan Penertiban Perizinan Baru dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara tanggal 18 Juni 2020 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Pada poin 1. Dengan berlakuknya UU nomor 3 tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara oleh pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan UU lain yang mengetur kewenangan pemerintah Daerah di bidang Pertambangan mineral dan Batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2020, atau sampai diterbitkannya peraturan pelaksana UU tersebut.
Pada poin dua desebutkan dalam jangka waktu pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara, seperti pada poin satu, gubernur tidak dapat menerbitkan Izin yang baru sebagaimana diatur dalam UU nomor 4 tahun 2009.
“kondisi aturan perundangan seperti ini harus menjadi fokus perhatian, pemerintah daerah Kerinci secara moral harus memikirkan jalan keluar agar bisa melakukan penertiban tambang illegal, 27 tambang galian C Illegal harus ditertibkan” ungkap Dodi Indra Sekretaris Aliansi Bumi Kerinci.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci Askar Jaya saat di konfirmasi awak media kerincitime.co.id mengatakan “Kewenangan untuk menghentikan ada di Provinsi atau pihak keamanan karena bidang pertambangan diatur oleh UU”ujarnya.
“Pihak Lingkungan Hidup Kabupaten Kerinci berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan SDA dan lingkungan yang menjadi kewenangan Kabupaten Dengan instrumen SPPL, RPL, RKL dan AMDAL terlibat di dalamnya”beber Askar.
“Yang bisa mencegahnya untuk saat ini hanya pihak keamanan sejalan dengan berlakunya UU cipta Kerja karena kewengan sudah di pusat “tutup Kadis
Terpisah, Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, S.I.K M.H saat di konfirmasi via WhatsApp tidak ada jawaban mesti pesan singkat WhatsApp hanya conteng dua biru.
Ketua DPR Provinsi Jambi Edi Purwanto.
Yang juga berhasil konfirmasi awak media ini hanya jawaban singkat di dapatkan “Segera di sikapi”singkatnya.
Sementara itu Anggota DPR provinsi Jambi komisi III dapil Kerinci dan Sungai Penuh Fadli Sudria tidak ada jawaban sama sekali. (ega)