Kerincitime.co.id, Berita Merangin – Setelah melakukan proses penyelidikan, akhirnya Kejari Merangin menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan baju Linmas untuk Hansip Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Merangin 2018 lalu, dilansir Brito.id media partner Kerincitime.co.id.
Informasi yang didapat, empat tersangka tersebut diantaranya, SH selalu pelaksana kegiatan, ACH yang bersama-sama SH sebagai pelaksana kegiatan, AZ selaku Pengguna Anggaran (PA), serta terakhir ISK selaku Ketua Pokja.
Kajari Merangin, Martha Parulina Berliana, dalam konferensi pers nya mengatakan, keempat tersangka ini mempunyai peran dan fungsi masing-masing.
“Mereka (tersangka) mempunyai peran dan fungsi masing-masing,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan Korupsi ini, pada 2018 lalu, Satpol PP Merangin melakukan pengadaan baju Linmas TPS Pilkada sebesar Rp 1.031.080.000 untuk seluruh TPS di Merangin.
Dalam pengadaan tersebut, tim pemeriksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 400.350.550. (Irw)