42 Honorer K2 Yang lulus Di Sungai Penuh Dinilai Tidak Sah
Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Sebanyak 42 tenaga honorer K2 Kota Sungai Penuh dinilai bermasalah dan tidak sah, pasalnya mereka yang lulus tersebut tidak memiliki akta mengajar, manipulasi SK terhitung mulai tugas (TMT), dan dan honorer yang lulus tapi bekerja pada yayasan (non instansi pemerintah).
Berdasarkan PP nomor 56 tahun 2012 halaman 3 bagian B Kategori 2 yang isinya “tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS yang penghasilannya dibiayai bukan dari anggaran pendapatan belanja daerah(APBD) dan anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja pada instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 desember 2005, dan sampai saat ini bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun, tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 januari 2006.
Berdasarkan PP 56 tahun 2012 tersebut ada 42 orang honorer yang dinyatakan lulus tidak sesuai dengan aturan tersebut, “42 orang tersebut melanggar PP 56” kata salah seorang tenaga honorer yang tidak lulus kepada kerinctime.co.id. (rori)