Penyidik Kejati Jambi Terima Rp250 Juta dari Tersangka Idham Khalid
Berita JAMBI – Mantan Kadisdik Provinsi Jambi, Idham Kholid, Kamis (4/6) menitipkan jaminan kerugian Negara, ke penyidik Kejati Jambi senilai Rp150 juta.
Ini merupakan penitipan yang kedua dilakukan Idham. Pertama tersangka kasus korupsi program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi 2012, menitipkan uang Rp100 juta.
“Jadi total sudah Rp250 juta,” kata Kasi Penyidikan, Imran Yusuf, Kamis siang.
Disebutkannya, pengembalian yang dilakukan Idham atas dasar inisiatif dirinya sendiri. Pengembalian barulah sebagian uang yang yang diduga digampalng oleh Idham, Sedangkan untuk kerugian negaranya mencapai Rp400 juta.
“Uang pengembalian ini sifatnya jaminan untuk mengganti kerugian negara, tapi ini belum semuanya, dari grand total kerugiannya Rp300-400 juta” katanya.
Untuk diketahui, Idham Kholid baru 2 bulan terakhir bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Jambi dengan status bebas bersyarat. Ia kembali harus berurusan dengan lembaga penegak hukum, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya, pada pengadaan alat peraga PBAQ Disdik Provinsi Jambi.(jambiupdate)