Kerincitime.co.id, Berita Sumatera Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat 51 personel mereka positif menggunakan narkoba melalui pemeriksaan urine yang dilakukan sepanjang 2020.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu (13/1), mengatakan total ada tujuh personel yang telah dipecat karena persoalan narkoba ini.
“Sementara tiga personel disanksi pidana,” katanya.
Menurut dia, ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap anggota kepolisian di daerah itu yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah itu,” katanya.
Ia mengatakan komitmen ini dimulai dari dalam jajaran Polda Sumbar dan bagi anggota yang terlibat nantinya akan diberi sanksi tegas.
Menurut dia langkah ini sesuai instruksi dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto mulai tahun 2021 ini anggota yang positif narkoba akan dilakukan proses pidana.
“Anggota yang positif narkoba akan diproses pidana. Perintah bapak Kapolda tidak hanya disiplin tapi juga dipidana,” katanya.
Menurut dia, sanksi pidana bagi anggota Polri di jajaran Polda Sumbar yang diketahui positif narkoba tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah anggota lainnya untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Jangan sampai ada anggota yang terlibat, karena sanksi tegasnya bisa dipecat,” katanya.
Sumber: Antara