Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerdayaan Desa (PMPD) kabupaten Kerinci bakal memberi sanksi tujuh Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Depati Tujuh dan Air Hangat. Mereka diduga melanggar pidana pemilu karena berfoto dengan salah satu calon wakil bupati Kerinci, beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas PMPD Kerinci Hasferi Akmal mengatakan, bahwa untuk tujuh Kades tersebut sudah di tangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan telah di sidang di Pengadilan.
“Kejadian itu tidak sama sekali melibatkan Pemdes, karena murni dari Kades. Pada akhir 2017 lalu, kita sudah mengingatkan saat pelatihan kepala desa, perangkat desa, untuk pilkada ini menjaga netralitas dan jangan ada keberpihakan dengan calon,” jelasnya.
Namun, kata dia, masih ada Kades membandel dengan cukup berani berfoto dengan salah satu calon wakil bupati yakni Ami Taher dengan memperlihatkan simbol nomor dua. “Tapi tujuh Kades ini terlalu berani berfoto dengan calon, makanya ditindak langsung Panwaslu,” sebutnya.
Ditanya sanksi bagi Kades yang melanggar aturan, kata Hasferi, pihaknya masih menunggu putusan dari pengadilan. Tapi jika nanti terbukti bersalah, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Untuk sanksi berdasarkan keputusan pengadilan nantinya. Kita akan konsultasi dengan inspektorat dan bagian hukum. Yang jelas tetap ada sanksinya. Kita sudah memanggil untuk menanyakan perkembangan proses sidangnya,” ucapnya.
Sedang untuk pengacara, katanya, pihak Pemkab Kerinci tidak membantu jasa pengacara untuk 7 Kades tersebut. “Untuk pengacara tidak dibantu Pemerintah Kabupaten Kerinci. Pengacaranya kesepakatan dari Kades yang sebanyak 7 orang mencarinya,” ucapnya.
Sumber : metrojambi