HOT NEWSHukumJambi

Terkait kasus Kebakaran Lahan, Polda Akan Panggil 13 Perusahaan Termasuk PT WKS

Berita Jambi, Kerincitime.ci.id – Selain dua perusahaan yang sudah dipasang garis polisi, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, akan memanggil 13 perusahaan yang memiliki lahan dab beroperasi di Provinsi Jambi. Ini dilakukan untuk klarifikasi terkait kebakaran lahan.

Perusahaan tersebut adalah PT Bara Eka Prima (BEP), PT Pesona Belantara, PT Kasuari, PT Bukit Bintang Sawit (BBS), PT Arga, PT Tebo Mandiri Argo (TMA), PT BKS. Selanjutnya, PT Lestari Alam, PT Mukti, PT Manggis, PT Persada Alam Hijau (PAH), PT WKS dan PT BMA.

“Kita akan panggil pihak perusahaan ini. Kita juga sudah agendakan untuk memeriksa langsung ke lapangan. Kita baru usut sekarang karena api sudah mulai padam, jadi kita bisa menuju TKP untuk diselidiki,” ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, Rabu (16/9).

Baca juga:  HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Ajak Masyarakat Hadir ke TPS

Lebih lanjut ia menyebutklan, ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang perkebunan tentang tanggungjawab koorporasi seperti yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa setiap pelaku usaha perkebunan berkewajiban memiliki sistem, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.

“Itu persyaratan minimal. Jika itu dilanggar maka akan bertentangan dengan aturan tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu, 15 penyidik dari Polda Jawa Timur yang diperbantukan Mabes Polri untuk Polda Jambi dalam mengusut kasus kebakaran lahan, akan ditempatkan di Polres Tebo, Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi. Masing-masing terbagi lima penyidik.(pds/jambiupdate)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button