Berita JAKARTA, Kerincitime.co.id – Kejaksaan Agung resmi menahan Mulindra Tafit, Rabu (16/9/2015) ini. Mulinda adalah mantan Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi yang ditetetapkan tersangka dalam kasus korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Rujukan Rumah Sakit di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, penahanan Mulinda itu resmi dilakukan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa untuk ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Amir di kantornya, Rabu.
Amir menjelaskan bahwa Mulinda dijadikan tersangka lantaran berperan sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus merancang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan alat kesehatan rumah sakit. Dia juga diketahui pejabat yang menandatangani kontrak pengadaan tersebut.
Proses pengadaan itulah yang dilihat penyidik terjadi penyimpangan hukum. “Dia melakukan korupsi secara bersama-sama dengan kontraktornya,” ujar Amir.
Kontraktor dalam pengadaan alat kesehatan itu, lanjut Amir, adalah PT Sindang Muda Serasan di mana Zuherli menjabat sebagai direktur utamanya. Kejaksaan sudah menetakan Zuherli sebagai tersangka dan ditahan sebelumnya.(KOMPAS.com)