Berita Jambi, Kerincitime.co.id – Pemerintah Provinsi Jambi depositokan sebagian dana APBD Provinsi Jambi sebesar Rp 578,2 M di empat Bank. Yaitu, Rp 320 M di BPD, Rp 60,7 M di BRI, Rp 120 M di BNI dan di BTN Rp 77,5 M. Dana satu triliun lebih ini, rawan penyimpangan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar mengatakan, deposito sebagian dana APBD di Bank itu sesuai dengan aturan dan Keputusan Gubernur Jambi.
“Semua daerah melakukan hal itu. Berapa bungonyo juga sesuai aturan, jika tidak dipantau dana ini memang rawan penyimpangan,” akunya.
“Jangan dikorupsi,” pintanya.
Meski begitu, dia mengaku kurang mengetahui dana APBD yang disimpan di empat bank itu masuk ke pos mana dan bunganya diarahkan kemana dia juga tidak mengetahuinya.
“Tapi, ini gampang diikuti, tidak terlalu susah, apalagi ada pengawasan dari BPK,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi Muslim Rizal mengatakan, mendepositokan uang di Bank sudah diatur oleh Keputusan Gubernur Jambi Tanggal 27 Februari 2009 Tentang Penunjukkan Bank Jambi, BRI Cabang Jambi, BTN Cabang Jambi, Bank Mandiri Cabang Jambi, dan BTN Cabang Jambi sebagai tempat peyimpanan uang derah Provinsi Jambi.
“Tapi, kita tidak depositkan dana APBD di Bank Mandiri tahun ini, hanya di empat Bank saja,” jelasnya.(jambiupdate)