HukumJambi

Sidang Lanjutan Stadion Mini Hadirkan 2 Saksi

Saksi Meringankan dan Saksi Ahli

Kerincirime.co.id, Berita Jambi – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan stadion mini sungai Bungkal kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jambi, agenda pemeriksaan saksi ad charge atau saksi meringankan dari Terdakwa dan ahli yang di ajukan oleh Terdakwa.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa pada persidangan tersebut yaitu mantan bendahara Dispora Hanita Anggun Patria.

Dalam keterangannya, Nia nama panggilannya menerangkan bahwa saksi mengetahui pekerjaan pembangunan stadion mini sungai Bungkal pada tahun 2022, Karena saksi sebagai bendahara pada saat itu.

Nia melanjutkan keterangannya dalam proses pencairan saksi mengetahui ada dua kali pertama pencairan 30% dan pencairan termin 100%.

Pada pencairan 30% semua administrasinya lengkap, sebab pada waktu ada permohonan pencairan yang diajukan oleh pelaksana terlebih dahulu melalui bagian umum kemudian diteruskan ke kepala bidang olah raga baru setelah itu naik ke kadis, baru didisposisikan oleh Kadispora ke PPTK sekaligus ke bendahara, dengan disposisi supaya diproses sesuai aturan.

Kemudian Oleh bendahara dikeluarkan SPP (surat pengajuan pembayaran) dan SPM (surat perintah membayar), sebelum di kirim ke Badan keuangan daerah terlebih dahulu di verikasi oleh PPK dan PPK keuangan.

Baca juga:  Jaksa Keluarkan Bukti Chat Transfer dari Heri Cipta ke Panca

Baru SPP dan SPM dikirim ke Bakeuda, oleh Bakeuda mengeluarkan SP2D. (surat perintah pencairan dana).

Sempat terjadi perdebatan terkait dengan Siapa yang menyerahkan SP2D, Karena JPU mengatakan harusnya bendahara yang mengeluarkan SP2D dan Hakim juga berpikir yang sama dengan JPU, oleh kuasa hukum Terdakwa Viktorianus Gulo SH MH meminta supaya ada ketegasan karena Saksi dari tadi menerangkan tidak memiliki kewenangan apapun selain pengecekan syarat pencairan, terkait dengan siapa yang mengeluarkan SP2D adalah Bakeuda bukan Saksi, oleh hakim menanyakan untuk memperoleh ketegasan saksi. Saksi menegaskan “iya yang mulia SP2D diserahkan Bakeuda ke Pelaksana untuk di cairkan ke Bank” terangnya.

Selain itu Pada pemeriksaan Ahli yang diajukan oleh Terdakwa yaitu Guru besar Universitas Jambi. Prof Dr. Usman S.H, M.H. menerangkan menurut keahliannya yang diawali pertanyaan dari Penasehat hukum Terdakwa, ahli menerangkan bahwa dakwaan Jaksa yang merumuskan secara bersama-sama melakukan atau menyuruh melakukan atau Turut serta melakukan harus memenuhi syarat adanya kesepakatan bersama, adanya kehendak bersama atau ada kesadaran bersama untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga:  Jaksa Keluarkan Bukti Chat Transfer dari Heri Cipta ke Panca

Terkait dengan jabatan Terdakwa sebagai Pengguna anggaran, Terdakwa tidak dapat dituntut pertanggung jawabannya secara pidana, karena Perbuatan itu telah di putus dalam perkara PPK,Tim teknis pelaksana, dan Konsultan pengawas secara nyata merekalah yang melakukan perbuatan Pidana.

Dalam Pertanggung jawaban Pidana yang dituntut siapa pelakunya, kalaupun memiliki hubungan pekerjaan secara kolektif maka kalau tidak ada kesepakatan maka tidak dapat dituntut secara hukum.

Ahli kemudian menegaskan dengan mengutip Putusan Mahkamah konstitusi No 25 terkait Frase “Dapat” dipidana bermakna pembuktian tindak pidana korupsi lebih kepada pembuktian secara Materil, oleh karena itu yang melakukan perbuatan itulah yang nyata-nyata dituntut pertanggung jawaban pidana.

Sekalipun Pengguna anggaran menandatangani kontrak tapi itu hanya sebatas mengetahui pada perencanaan saja sedangkan terjadi tindak pidana pada pelaksanaanya.

Ahli juga menegaskan pada akhir keterangannya sambil menghimbau kepada Jaksa penuntut umum bahwa jika perkara tidak ditemukan perbuatan melawan hukum Jaksa jangan gengsi untuk menuntut bebas.

Baca juga:  Jaksa Keluarkan Bukti Chat Transfer dari Heri Cipta ke Panca

Hakim anggota sempat menanyakan kepada ahli misalnya ada perbuatan tetapi bukan tindak pidana atau tidak ada perbuatan melawan hukum, oleh ahli menjawab bahwa Terdakwa harus dibebaskan.

Kemudian Terdakwa menanyakan jika ada temuan dari BPK dan itu sudah dibayar apakah ini bisa di naikkan keranah pidana.

Ahli menjawab bahwa tujuan dari pada tindak pidana korupsi ini adalah pengembalian kerugian negara, jika kerugian negara sudah dikembalikan maka wajib hukumnya dianggap kerugian negara telah dipulihkan dan tidak ada lagi penuntut pidana.

Kemudian jaksa mencoba mengaitkan masalah chat, padahal keterangan ahli forensik sudah dibantah oleh kuasa hukum kemaren dan tidak ada bukti dan saksi lain yang mendukung, berarti bukti chat itu berdiri sendiri. Dan saksi yusrizal juga mengakui mereka benar-benar menang tender.

Sidang selanjutnya agenda tuntutan dari Jaksa penuntut umum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button