
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai bermerek Luffman semakin meresahkan masyarakat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Meski aparat sebelumnya pernah melakukan penangkapan besar terkait kasus ini, peredarannya tetap tidak terbendung hingga hari ini.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, rokok ilegal ini diduga dipasok oleh seorang pria berinisial DD alias Kenzo, warga Kecamatan Hamparan Rawang. Rokok tersebut disebut-sebut dikirim langsung dari Jambi dalam jumlah besar dan kemudian disebarkan ke berbagai wilayah.
Seorang sumber menyebutkan bahwa sebuah bangunan dua lantai di Jalan Raya Rawang, yang diduga milik DD, menjadi markas distribusi rokok ilegal. “Saya sering melihat mobil bongkar muatan tengah malam. Diduga kuat itu rokok ilegal,” ungkap narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Desakan Publik: Tindak Tegas Pengedar Rokok Ilegal
Bebasnya peredaran rokok ilegal ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis Kerinci, Isbal, yang mendesak aparat penegak hukum dan Bea Cukai untuk segera bertindak.
“Saya harap kepada Kapolda Jambi dan pihak Bea Cukai untuk turun langsung ke lapangan. Negara dirugikan miliaran rupiah akibat pembiaran seperti ini,” tegas Isbal.
Menurut Isbal, rokok Luffman telah lama beredar di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. “Saya sudah melihat rokok ini dikonsumsi masyarakat lebih dari empat tahun. Ini bukan masalah baru. Seharusnya perusahaan yang memproduksi rokok ini tunduk pada hukum dan membayar cukai,” imbuhnya.
Kasus Lama, Aksi Minim
Kendati pemberitaan dan penangkapan terkait rokok ilegal sudah berulang kali terjadi di Kerinci, hingga kini belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan peredarannya. Bahkan, DD alias Kenzo disebut-sebut belum pernah tersentuh hukum, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: Apakah DD kebal hukum?
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini. Padahal sebelumnya, pihaknya sempat menyatakan komitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. (Rgo)