Kerincitime.co.id, Kerinci – Desi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi ini, Minggu(15/9) dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilukada Kerinci 2013 dan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih di Gedung Nasional Kerinci mengatakan bahwa batas waktu pendaftaran gugatan hasil Pilkada hanya tiga hari, 16-18 September 2013. “tanggal 18 batas akhir laporan gugatan” ungkap desi
Dijelaskannya bahwa jika tidak ada gugatan yang didaftarkan oleh masing-masing kandidat, maka pada tanggal 27 September 2013, hasil Pemilukada Kerinci sudah harus dikirim ke DPR RI.
Seperti di ketahui bahwa 4 saksi dari 4 pasang calon tidak menerima hasil rekaptulasi suara pleno KPU dengan tidak menandatangani berita acara pleno, sementara dua saksi lainnya yakni dari tim murasman-zubir dan Irmanto-idrus menerima dan menandatangani berita acara pleno tersebut.
ihsan daraktuni saksi dari pasnagn dasra – mardin kepada kerincitime.co.id menjelaskan bahwa piahnya akan menindaklanjuti dan mengajukan gugatan ke MK, “bersama 3 kandidiat lainnya akan ke MK” ungkap ihsan kepada kerincitime.co.id.(bin)