Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Untuk melakukan penertiban penambangan bahan galian C (pasir batu dan kerikil/ sirtukil) harus ada sikap tegas dari pemerintah. Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota harus terjalin dengan baik.
Ketua LSM Perisai Kobra John Afriza menegaskan bahwa dugaan galian C illegal marak di kerinci, data sementara ada 11 galian C yang beroperasi, tapi beberapa galian C diduga tidak ada izin, saat ini bisa saja bertambah.
Untuk menjaga kondis daerah tidak rawan bencana banjir dan lonsor, sikap tegas harus diambil oleh pemerintah dan aparat hukum.
“Pemerintah harus tegas, koordinasi antara pemprov dan pemkab atau pemko harus terjalin dengan baik dalam melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan galian C” kata John.
Dia menambahkan, kalau tidak ada koordinasi, penertiban aktifitas penambangan galian C di sepanjang kerinci mulai dari muara imat, siulak, kayu aro akan sulit dilakukan. Kerusakan lingkungan pun akan sulit dihindari dan pada akhirnya bencana banjir dan longsor menjadi ancaman yang tidak terelakkan.
Seperti banjir bandang yang terjadi di siulak, di sana banyak galian C yang diduga illegal, seperti galian C milik pak remon alias Arwiyanto anggota DPRD Kerinci, ini harus menjadi perhatian khusus. Apa lagi galian C milik pak remon ini sempat di police line pihak kepolisian, namun di buka lagi. Padahal jelas-jelas tidak mengantongi izin.
Koordinasi oleh pemprov dan pemkab/ pemko perlu dilakukan, seiring beralihnya kewenangan perizinan penambangan bahan galian C ke pemprov sesuai UU nomor 23 tahun 2014. Karena lokasinya ada di kabupaten dan kota, tentu harus ada koordinasi yang kuat.(ang)