HOT NEWSPendidikanSungai Penuh

Ternyata Di Kota Sungai Penuh Kepala Madrasah Swasta Tidak Dijabat Oleh PNS

Ternyata Di Kota Sungai Penuh Kepala Madrasah Swasta Tidak Dijabat Oleh PNSKerincitime.co.id, Berita Sungai Penuh – Berbeda dengan Kabupaten Kerinci dimana Kepala Madarah Swasta dijabat oleh PNS, sementara di Kota Sungai Penuh kepala Madarsah Swasta dijabat oleh Non PNS.

Memang ada dua Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menjadi dasar, yakni PMA No. 58 Tahun 2017 dan PMA No. 29 Tahun 2014, dalam penerapannya menjadi dilema bagi madrasah, betapa tidak meski PMA No. 58 Tahun 2017 yang terbaru, namun dalam aplikasi SIMPATIKA terjadi permasalahan, malahan di Simpatika yang diberlakukan adalah PMA No. 29 Tahun 2014.

Feri salah seorang Pegawai di kantor Kemenag Kota Sungai Penuh mengatakan bahwa yang menjadi Kepala Madrasah Swasta itu tidak boleh PNS menurut peraturan. Jika ada seorang PNS yang menjabat sebagai Kepala Madrasah Swasta mungkin pengangkatannya sudah lama. “Kita masih menggunakan simpatika tersebut, simpatika itu jika kita masukkan nama yang PNS ke simpatika untuk menjadi kepala madrasah swasta datanya ditolak atau tidak mau masuk ke simpatika” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Dafrisman Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kerinci mengungkapkan bahwa yang diberlakukan saat ini adalah PMA No. 58 Tahun 2017 bukan PMA No. 29 Tahun 2014. “saat ini yang dipakai adalah PMA No. 58 Tahun 2017 bukan PMA No. 29 Tahun 2014” tegas Dafrizaman kepada kerincitime.co.id.

Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu: 1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri). 2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat). (ega)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button