
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kementrian Agama Republik Indonesia Kontor Kementrian Agama Kabupaten Kerinci secara resmi sejak tanggal 29 Desember 2017 sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara tenaga honorer.
Tenaga honorer baik yang ada di madrasah maupun di kecamtan atau Kantor Urusan Agama, hal ini dialakukan berdasarkan kebijakan pemerintah tentang penghematan anggaran tahun 2018.
Surat dari Kementrian agama Kerinci yang ditanda tangani oleh Kepala Hardiman tertanggal 29 Desember 2017 nomor B.23/KK.05.01/1.3/KP.07.1/12/2017 tenyang pemberhentian sementara tenga honorer, pada paragraf ke dua disebutkan bahwa atas kebijakan pemerintah untuk penghematan maka Kepala Madrasah dan Kepala KUA untuk menonaktifkan guru honor biasa, pramubakti, tenaga sukarela, satpam, tenaga pustakawan, dan cleaning service. Kecuali guru inpasing dan guru sertifikasi masih tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Dan memberikan kesempatan kepada yang masih berkeinginan mengabdi di jajaran Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kerinci dengan mengevaluasi pelaksanaan tugas sebelumnya sebagai pertimbangan.
Seperti yang terjadi di MTSN Kemantan Satpamnya diberhentikan, atas nama Tiska namun ada yang baru diangkat yakni Efendi.
LSM Nuansa Kerinci Syafrianto mengungkapkan bahwa surat pemberhentian sementara tenaga honorer di kemenag kerinci itu bagus, namun jangan surat pemberhentian sementara tenaga honorer ini malah dijadikan alat kepentingan lain.
“ya, bisa saja dengan di nonaktifkan tenaga honorer, tentu membukan peluang yang baru, lihat pada paragraf ke 3 suarat tersebut; Dan memberikan kesempatan kepada yang masih berkeinginan mengabdi di jajaran Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kerinci dengan mengevaluasi pelaksanaan tugas sebelumnya sebagai pertimbangan” ungkapnya. (cr1)