
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, Erwan Malik, Arpan, dan Saipudin, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, mengatakan bahwa sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Badrun Zaini, tanggal 6 Februari, Erwan Malik Cs akan mulai disidangkan pada Rabu 14 Februari 2018.
Selain jadwal, Makaroda mengatakan majelis hakimnya juga sudah ditetapkan. Ia menyebutkan, perkara Erwan Malik Cs akan disidangkan oleh 5 majelis hakim.
“Ketua majelisnya adalah Badrun Zaini. Anggotanya I Dedy Mukhti Nugroho Waka PN Sengeti, anggota II Erika Sari, dan Adli, Aswan hakim ed hoc,” sebut Makaroda Hafat kepada wartawan, Rabu (7/2/2018).
Soal bagaimana teknis sidangmya apakah diajukan satu persati atau secara bersamaan, Makaroda Hafat belum bisa memastikannya. “Itu wewenang majelis hakim, saya tida bisa sebutkan,” pungkasnya.
Sumber : metrojambi