Ketua KPU Sungai Penuh Sambut Positif Penerbitan Modul Pendidikan Pemilu
Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Ketua Komisi Pemiihan Umum Kota Sungai PenuhĀ Ā Raisul Ā Jamal Jahidin, SEĀ mengemukakan dalamĀ Ā rangka penyelenggaraan pemiluĀ dibentuklah lembaga Ā Ā Ā yakni Ā komisi pemilihan umum (KPU). KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang dijaminĀ dan dilindungi uud 1945, dikategorikan sebagai lembaga negara yang amatĀ penting, KPU ditegaskan bersifat nasional, tetap, dan mandiri (independen) yang derajat kelembagaannyaĀ sama dengan lembaga-lembaga lain yang dibentuk dengan berdasarkan undang-undang.
Ketua KPU Sungai Penuh Sambut Positif Penerbitan Modul Pendidikan Pemilu
Hal itu disampaikan Raisul Jamal Jahidin pada pertemuan Forum warga Kecamatan dalam Kota Sungai Penuh Ā selamaĀ 2 hari yang dipusatkan di Kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Pesisir bukit pecan laluĀ dan KPU Kota Sungai PenuhĀ telah merekrut 15 orangĀ agen agen sosialisasi untuk menyampaikan materi modul.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Sungai PenuhĀ mengemukakan Ā Indenpendensi tidak sekedar bermaknaĀ Ā merdeka, bebas, imparsial, atau tidak memihak dengan individu, kelompok atau organisasi kepentingan apapun, atau tidak tergantung atau dipengaruhi, namun Independensi juga sebagai kekuatan/power, paradigma, etika, dan spirit untuk menjamin suatu proses dan hasil dari pemilu yangĀ me-refleksikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, sekarang dan yang akan datang.
Sifat-sifat kpu tersebut diatas dapatĀ diwujudkan dengan komitmen bersama dari para penyelenggara didalamnya. Ā Dalam upaya mewujudkan hal itu, KPU melakukan konsolidasi internalĀ hingga ke kabupaten/kota. Konsolidasi ini akanĀ āmengkristalkanāĀ Ā komitmenĀ bersama sehingga dapat menyelenggarakan pemilu yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dari segala sisi, dan dapat diakui serta diterima oleh seluruh stakeholder.
Oleh karenanya pemilihan umum perlu diselenggarakanĀ secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil.
BerdasarkanĀ pasal 10 ayat (1) huruf n undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, menyebutkan tugasĀ dan wewenang KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD),Ā dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). āmenyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota kepada masyarakat ā kata raisul.
KPU KOTA SUNGAI PENUH
Salah satu upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2014 adalah dengan mensosialisasikanĀ informasi tentang kepemiluan yang diselenggarakan dalam bentuk FasilitasiĀ Pendidikan Pemilih Pemilu 2014. Hal iniĀ bertujuan untuk menyebarluaskan arti penting memilih dalam penyelenggaraan pemilu pada pemiluĀ 2014 kepada seluruh komponen masyarakat sehingga upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dapat dioptimalkan.
Oleh karena hal tersebut, KPU Kota Sungai Penuh dengan membentuk Kelompok Kerja Agen-Agen Sosialisasi, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih dengan output menyusun Modul dan Alat Pendidikan Pemilih Pemilu 2014 dan merekrut Agen-Agen Sosialisasi/Fasilitator Pendidikan Pemilih Pemilu 2014 yang telah dengan sukarela dan komit mendukung program Pendidikan Pemilih untuk Pemilu 2014
Usai acara Forum Temu Warga Kecamatan ,Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh Heri Gufron,SH membenarkan bahwa acara iniĀ telah berlansung dengan lancar danĀ mendapat dukungan dari KPU Propinsi Jambi.( Budhi.VJ-Tono)