Ketua KPU Sungai Penuh Sambut Positif Penerbitan Modul Pendidikan Pemilu
Kerincitime.co.id, Sungai Penuh – Ketua Komisi Pemiihan Umum Kota Sungai Penuh Raisul Jamal Jahidin, SE mengemukakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu dibentuklah lembaga yakni komisi pemilihan umum (KPU). KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang dijamin dan dilindungi uud 1945, dikategorikan sebagai lembaga negara yang amat penting, KPU ditegaskan bersifat nasional, tetap, dan mandiri (independen) yang derajat kelembagaannya sama dengan lembaga-lembaga lain yang dibentuk dengan berdasarkan undang-undang.
Ketua KPU Sungai Penuh Sambut Positif Penerbitan Modul Pendidikan Pemilu
Hal itu disampaikan Raisul Jamal Jahidin pada pertemuan Forum warga Kecamatan dalam Kota Sungai Penuh selama 2 hari yang dipusatkan di Kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Pesisir bukit pecan lalu dan KPU Kota Sungai Penuh telah merekrut 15 orang agen agen sosialisasi untuk menyampaikan materi modul.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Sungai Penuh mengemukakan Indenpendensi tidak sekedar bermakna merdeka, bebas, imparsial, atau tidak memihak dengan individu, kelompok atau organisasi kepentingan apapun, atau tidak tergantung atau dipengaruhi, namun Independensi juga sebagai kekuatan/power, paradigma, etika, dan spirit untuk menjamin suatu proses dan hasil dari pemilu yang me-refleksikan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, sekarang dan yang akan datang.
Sifat-sifat kpu tersebut diatas dapat diwujudkan dengan komitmen bersama dari para penyelenggara didalamnya. Dalam upaya mewujudkan hal itu, KPU melakukan konsolidasi internal hingga ke kabupaten/kota. Konsolidasi ini akan “mengkristalkan” komitmen bersama sehingga dapat menyelenggarakan pemilu yang benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dari segala sisi, dan dapat diakui serta diterima oleh seluruh stakeholder.
Oleh karenanya pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan azas langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil.
Berdasarkan pasal 10 ayat (1) huruf n undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu, menyebutkan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota kepada masyarakat “ kata raisul.
KPU KOTA SUNGAI PENUH
Salah satu upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu 2014 adalah dengan mensosialisasikan informasi tentang kepemiluan yang diselenggarakan dalam bentuk Fasilitasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2014. Hal ini bertujuan untuk menyebarluaskan arti penting memilih dalam penyelenggaraan pemilu pada pemilu 2014 kepada seluruh komponen masyarakat sehingga upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu dapat dioptimalkan.
Oleh karena hal tersebut, KPU Kota Sungai Penuh dengan membentuk Kelompok Kerja Agen-Agen Sosialisasi, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih dengan output menyusun Modul dan Alat Pendidikan Pemilih Pemilu 2014 dan merekrut Agen-Agen Sosialisasi/Fasilitator Pendidikan Pemilih Pemilu 2014 yang telah dengan sukarela dan komit mendukung program Pendidikan Pemilih untuk Pemilu 2014
Usai acara Forum Temu Warga Kecamatan ,Sekretaris KPU Kota Sungai Penuh Heri Gufron,SH membenarkan bahwa acara ini telah berlansung dengan lancar dan mendapat dukungan dari KPU Propinsi Jambi.( Budhi.VJ-Tono)