Ini Kata Cathy Sharon Terkait Namanya Dicatut Dalam Katalog Prostitusi Online
Kerincitime.co.id – Foto artis Cathy Sharon dicatut dalam katalog prostitusi online. Nama Cathy kemudian tercoreng karena dianggap terlibat dalam kegiatan esek-esek.
Beruntung, karier Cathy tak sampai terganggu. Setidaknya itu yang dipastikan oleh manajernya, Sulung.
“(Untuk urusan kerja) tidak ada yang terpengaruh,” kata Sulung usai mendampingi Cathy membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (10/1/2019).
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/meski-belum-lulus-30-sks-lebih-ternyata-ujian-skripsi-arsal-dapat-nilai-a.html
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/terkait-persoalan-ganti-rugi-lahan-bandara-depati-parbo-ini-pejelasan-juanda.html
Buktinya, lanjut Sulung, kontrak kerja dan usaha yang digeluti Cathy berjalan normal.
Walau demikian, rumor yang termuat dalam sebuah laman dan tautannya telah disebar banyak pihak, menurut Cathy, telah mengganggu kehidupan sosialnya.
“Banyak teman yang bertanya, tidak terkecuali keluarga saya sendiri,” kata Cathy dilansir Suara.com– jaringan Serujambi.com – media partner Kerincitime.co.id.
Ia sendiri mengaku baru mengetahui adanya rumor itu melalui pesan singkat Whatsapp pada 8 Januari.
“Saya sedih dan kaget. Saya menjaga jejak digital saya, dalam artian bukan hanya sebagai figur publik, tetapi juga sebagai seorang ibu yang punya anak, keluarga dan orang tua,” terang Cathy.
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/stia-nusa-kerinci-batalkan-hasil-ujian-skripsi-arsal-apri.html
Baca Juga : https://kerincitime.co.id/ternyata-mahasiswa-stia-itu-adalah-arsal-mantan-calon-wakil-bupati-kerinci.html
Alhasil, dua hari setelah mengetahui laman yang membuat konten bohong (hoaks) mengenai dirinya, Cathy pun melaporkan pelaku pembuat dan penyebar isu tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis.
Laporan bernomor LP/180/I/2019/PMJ itu meminta pihak yang berwajib mencari penyebar isu yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak Cathy Sharon pun menduga pelaku juga melanggar Pasal 4 jo Pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi. (bud)