Jual Sabu, Warga Asal Riau Ditangkap di Sungai Penuh
Kerincitime.co,id, Berita Sungai Penuh – Diduga hendak jual narkotika jenis sabu, Dahlan (49), seorang warga Riau ditangkap Satuan Narkoba Polres Kerinci Senin 14/1 sekitar jam 20.00 WIB.
Informasi yang dihimpun penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat, ada seorang warga Riau yang membawa sabu di Desa Larik Panjang, Kelurahan Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/silaturahmi-imm-bersama-bupati-adirozal-titip-pesan.html
Berkat informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi serta dan menangkap pelaku. Saat digeledah polisi menemukan narkotika jenis sabu di dalam kamar didalam tas hitam.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci guna pengembangan penyelidikan. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/motor-dealer-digelapkan-warga-sungai-bahar-ditangkap-polisi.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/razia-pol-pp-batanghari-5-pelajar-terjaring.html
“Pelaku merupakan warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika” ungkap Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, SIk, SH.
Penulis : John Afriza