Razia Pol PP Batanghari, 5 Pelajar Terjaring
Kerincitime.co.id, Berita Muarabulian – Sebanyak Lima orang pelajar terjaring dalam razia yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sekitar pukul 10.00 Wib. Senin (14/1/2019).
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/jual-saham-inter-milan-erick-thohir-kantongi-rp-24-triliun.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/nasir-ketua-dprd-kota-jambi-minta-dirut-pdam-diberhentikan.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/tim-muhillli-caleg-golkar-kota-jambi-ancam-keroyok-perempuan.html
Dilansir dari laman serujambi.com-media partner kerincitime.co.id razia rutin tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 17 tentang Wajib Belajar 12 tahun.
Ke lima pelajar tersebut terjaring razia di dua tempat berbeda. Saat diamankan oleh petugas pelajar tersebut sedang nongkrong sambil minun kopi dan merokok.
“Dua pelajar tertangkap sedang berada di kawasan Hutan Lindung lagi ngopi duduk sambil merokok dan 3 lagi di lokasi MTQ sedang beebaring dan merokok serta main HP,” kata Kepala Bidang Opsdal Trantibum Satpol PP Kabupaten Batanghari, Suhaidi.
Dikatakannya, setelah ke Lima pelajar tersebut berhasil diamankan langsung digiring menuju kantor Satpol-PP Kabupaten Batanghari untuk diberi pembinaan dan hukuman.
“Hukuman yang kita berikan kepada Lima pelajar tersebut berupa berbaris, menyanyikan lagu nasional serta diminta menyebutkan nama Gubernur Jambi,” ujarnya.
Namun, dirinya sangat menyayangkan ada salah satu satu siswa saat ditanya siapa nama Gubernur Jambi, pelajar tersebut tidak mengetahui nama dari Gubernur Jambi saat ini.
“Siswa tersebut menyebutkan Jamal sebagai Guberbur Jambi,” sebutnya.
Dikatakannya pula, selain memberikan hukuman kepada para pelajar yang terjaring razia tersebut, pihaknya juga akan memanggil pihak sekolah dan orang tua murid.
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/pasca-study-banding-rating-alexa-kerinci-time-melejit-tembus-26-ribu.html
BACA JUGA: https://kerincitime.co.id/usman-ngaku-pekerjaan-normalisasi-itu-dari-bwss-vi.html
“Kita juga meminta kepada siswa, orang tua dan pihak sekolah untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” pungkasnya. (saf)