Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Pengadilan Tinggi Jambi yang mengadili perkara perdata pada tingkat banding, Pekara Nomor 66/PDT/2023/PT JMB tanggal 27 Juni 2023 dinilai janggal.
Isbal aktivis Kerinci mengungkapkan bawa Perkara perdata antara RAMLI UMAR sebagai Pembanding semula Penggugat, dan IRWANDR sebagai Terbanding I semula Tergugat I dan RIZAL KADNI, SE sebagai Terbanding II semula Tergugat II.
Dijelaskannya, putusan Pengadilan Tinggi Jambi Pekara Nomor 66/PDT/2023/PT JMB menyatakan pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01 Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi adalah Ramli Umar.
Lokasi tanah objek pekara di Kelurahan Siulak Deras Mudik malah di anulir oleh Kepala Desa dan Camat Setempat.
Dijelaskan Isbal, Dalam Surat Keterangan yang ditandatangani Suharman Kepala Desa Siulak Deras Mudik tertanggal 22 April 2025, menerangkan menindaklanjuti surat No. 270/PAN.PNW5-U4/HK2.4/XI/2024 dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang akan melaksanakan Constatering objek eksekusi atas pekara dalam putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor.60/Pdt.G/2022/PN spn jo Nomor 1078 K/PDT/2024 objek pekara yang terletak di Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT. 01 Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.
Bahwa Kelurahan Siulak Deras Mudik yang tercantum dalam surat putusan pengadilan tersebut bukan di Wilayah Desa Siulak Deras Mudik.
“anek memang, yang diperkarakan adalah tanah, letak tanahnya aneh, kok ada wilayah baru di Kerinci, namanya Kelurahan Siulak Deras Mudik, dan itu jelas tidak ada” ungkapnya. (red)