Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Kisruh pelantikan Fitra Jaya sebagai Anggota DPRD Kerinci hasil PAW Asril dari PDIP yang mundur lantaran pindah Partai untuk mencaleg, masih berlanjut, dualisme keanggotan Parpol pun menjadi hangat, kini Perindo Kerinci yang tidak mau dihubung-hubungkan dengan kisruh Fitra Jaya angkat bicara.
“masalah Fitra Jaya itu urusan PDIP, tidak urusan Perindo” ungkap Ketua Perindo Kabupaten Kerinci Johani kepada kerincitime.co.id.
Diakuinya bahwa Fitra Jaya memang menjadi pegurus Perindo dengan posisi bendahara perindo, namun sejak 7 bulan lalu, Fitra Jaya sudah mundur, besar kemungkinan ada kemungkinan ingin menggantikan Asril.
“sudah 7 bulan lebih Fitra Jaya mundur dari perindo, karena ia meminta mundur, ya kita kelurkan saja, apa lagi Fitra juga ada persoalan pribadi dengan saya” ungkapnya.
Saat masuk perindo ternyata Fitra Jaya masih menjadi Kader PDIP buktinya Edison dalam surat klarifikasi ke KPU Kerinci menyatakan Fitra Jaya tidak pernah mundur, disisi lain fakta terbalik, Fitra Jaya sendiri mengakui bahwa ia sudah tidak lagi di PDIP.
“saat mau masuk Perindo Fitra Jaya mengatakan bahwa ia tidak lagi di PDIP, ia masuk Perindo melalui kawan, yang disampaikan Fitra ia memang tidak lagi di perindo, pernyataan itu secara lisan bukan tertulis” ungkapnya.
Terkait AD/ART Johani mengatakan bahwa di dalam AD/ART tidak diatur persoalan pindah partai harus melapirkan surat pengunduran diri dari parpol sebelumnya, kecuali saat encaleg, “dalam AD/ART tidak diatur, tapi jika mau mencaleg baru diminta, apabila suatu saat anggota partai mencaleg maka harus mengklarifiaksi diri, harus minta surat keluar dari partai sebelumnya” ” ungkapnya.
Disatu sisi kata Johani pihaknya risih dengan adanya masalah Fitra Jaya ii, sebab perosalan tersebut adanya di PDIP, bukan di Perindo, “persoalan itu di PDIP, kita juga risih, kalau PDIP bersedia menerimanya, ya tidak bisa di tuntut” ungkapnya.
Sebenarnya kata Johani, sebagai seorang politisi Supratman harusnya langsung ke DPP PDIP, sebab ada 7 tahapan yang harus dilalui untuk proses PAW, satu tahapan saja membutuhkan waktu 2 minggu, “langsung DPP saja, jika ingin duduk, karean proses normalnya lama” ungkapnya.
Penulis : John Afriza