Kerincitime.c o.id, Berita Jambi – Ekawati (31) warga Jalan Yusuf Singadikane, RT 22 no 18 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berhadapan dengan pihak kepolisian. Ia tangkap karena terlibat penculikan anak dibawah umur.
Berdasarkan informasi serujambi.com media partner kerincitime.co.id, kejadian bermula Jumat, 25 Januari 2019, dimana tersangka mendapat informasi bahwa Rita (27) yang merupakan korban akan memberikan anaknya kepada orang lain. Selanjutnya, saat itu tersangka mendatangi korban guna menanyakan kebenaran itu.
Selanjutnya, Rita menjelaskan kepada tersangka bahwa dirinya tidak pernah mengatakan kepada siapapun kalau dirinya ingin memberikan anaknya.
Kemudian, Selasa 29 Januari 2019 sekira Pukul 15.00 WIB tersangka kembali mendatangi korban dirumahnya yang beralamat di Jalan Nusa Indah II, Lorong Cempedak RT 31 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Sesampainya di rumah korban, tersangkapun berbincang-bincang. Dan sekira pukul 16.30 WIB, Eka mengajak korban bersama kedua anaknya Dita (5,5) dan Rayenda 5 bulan untuk jalan-jalan serta makan tekwan di sekitaran Puri Mayang dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih.
Sekira Pukul 18.30 WIB kedua anak korban meminta dibelikan rambutan, lantas tersangka mengajak untuk mencari rambutan di daerah Kuburan China. Sesampainya disana tersangka menyuruh korban untuk membeli rambutan dengan memberikan uang Rp 10 ribu.
Disaat korban membeli rambutan, tersangka memanfaatkan waktu itu untuk melarikan kedua anak korban.
Kapolresta Jambi, Kombel Pol Dover Crinstian Kami (7/2/2019) mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan LP/B/66/I/2019/SPKT.A/Sek. Telanaipura.
Disampaikannya, berdasarkan lapora tersebut, tim opsnal melakukan lidik dan sekira Pukul 22.00 WIB mendapati informasi warga menemukan anak perempuan yang ditinggalkan orang tak dikenal di wilayah Desa Mendalo Darat.
“Anak tersebut ditinggalkan warung tertutup dengan alasan ingin mengisi minyak,” katanya.
Akhirnya, pada Selasa, 30 Januari 2019 sekira Pukul 11.00 WIB tim opsnal mendapati informasi keberadaan pelaku, karena tak ingin kehilangan buruan tim bergegas menuju tempat yang di informasikan.
“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Yusu Singadikane RT 22 Nomor 18, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka bersama anak korban dibawa ke Mapolsek Telanaipura untuk dilakukan introgasi lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 761 UU RI no 35 tahun 2014 dan atau Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (bud)