
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Tim Opsnal Polsekta Telanaipura Jumat (1/2/2019) sekira pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan tiga orang pemuda. Mereka diamankan karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Mes Unja.
Ketiga pemuda itu yaitu Rizki Juanda (18) dan Juan Hamsari (18) warga Jalan RE Martadinata RT 05, Kecamatan Telanaipura. Namun satu diantara tiga pemuda ini F (16), merupakan anak dibawah umur, warga Jalan Bakarudin, RT 11, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Kapolsek Telanaipura AKP Edionard melalui Kanit Reskrim Iptu Budi Suwarto Kamis (7/2/2019) ketika dikonfirmasi membenarkan. Ia menjelaskan bahwa ketiga pemuda itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/ 68 / I /2018/SPKT A/Sek TL. Pura Jambi.
“Kejadian itu terjadi Jumat 25 Januari 2019 sekira Pukul 17.00 WIB di Komplek Perumahan Unja Telanaipura,” ujarnya kepada serujambi.com media partner kerincitime.co.id.
Ditambahkannya, kejadian itu bermula saat korban Dian Muh Fauzan (24), mendapat telpon dari pihak mes, bahwa barang barang milik korban yang berada di mes sudah tidak ada lagi. Kemudian, pelapor pulang serta melihat kipas angin, sepatu, jaket, celana dan kemeja sudah tidak ada lagi.
“Untuk Rizki Juanda ditangkap di warnet mayang selanjutnya Juan Hamsari diringkus di tepi jalan,” katanya.
Lanjutnya, untuk F sendiri ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Untuk ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. (bud)