
Kerincitime.co.id, Berita Palembang – Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan mevonis mati sembilan anggota komplotan bandar sabu asal Surabaya, Letto cs pada Jumat 8 Februari 2019.
Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi seberat 9 kilogram.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain dilansir detik.com, berharap, dua bandar sabu asal Jambi yang membawa 6 kilo juga dihukum seberat-beratnya, termasuk pecatan polisi yang tertangkap membawa 7 kilo barang haram itu.
“Mulai dua kurir asal Lapas Jambi dengan barang bukti 6 kg sabu sampai bandar yang merupakan pecatan Polri bernama Firman dengan barang bukti 7,6 kg sabu. Mudah-mudahan divonis mati juga. Kami sampaikan ya, kalau bisa, sama hukuman mereka,” kata mantan Kapolda Riau ini.
Zulkarnain menyebut akan menindak tegas para bandar yang masih beraksi di Bumi Sriwijaya. Pernyataan itu disampaikan karena akhir-akhir ini masih banyak peredaran sabu di wilayahnya.
“Pada bandar, saya katakan, jangan main-main. Apalagi untuk bandar-bandar yang jaringan lapas, pasti akan ditindak tegas,” tegas Zulkarnain.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap dua warga Jambi yang hendak membawa sabu sebanyak 6 kilogram untuk diedarkan menjelang tahun baru dan natal Desember 2018 lalu.
Kedua tersangka tersebut, yakni Sukardian alias Adi (37), warga Jalan KH Tomo RT 11, Kelurahan Tahyatul Yaman, Kecamatan Palayangan, Kota Jambi dan Edimar alias Edi (54), PNS sipir Lapas Anak Jambi.
Sementara itu, Edi Mar mengaku dia dan Sukardi ditangkap pada Rabu 5 Desember 2018.
“Saya ditangkap malam pas baru selesai dinas. Sudah 28 tahun saya bekerja sipir di lapas anak. Saya juga disuruh teman lapas Batam, dia pernah jadi narapidana kasus narkoba di Jambi yang ditangkap lagi di Batam,” katanya.
Untuk upah sendiri, Edi mengaku belum mendapatkan uang sepeser pun. Bahkan dia mengaku saling percaya ketika diminta menerima barang haram itu.
“Belum ada pembicaraan soal upah dari sabu itu. Kami ini saling percaya karena sudah lama kenal,” tutupnya.