Jambi

Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi, Dua Warga Didenda Rp. 3 Juta

Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi, Dua Warga Didenda Rp. 3 Juta
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi, Dua Warga Didenda Rp. 3 Juta

Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Gara-gara membuang sampah sembarangan dan tidak pada jam yang ditentukan, dua pemuda warga jambi dikenakan sanksi administrasi denda sebesar Rp 3 juta oleh Pemkot Jambi.

Berdasar info yang dihimpun serujambi.com media partener kerincitime.co.id, pemuda tersebut berininsial ST (20) yang merupakan warga Talang Ubi, dan rekannya SK (19) warga Rimbo Bujang.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkugan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardi, pada hari Sabtu (9/2/2018) kemarin. 2 pemuda tersebut tertangkap tangan membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya dan tidak pada jam yang telah ditentukan.

“Lokasi kejadian di Jalan Orang Kayo Pingai Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Jadi kedua pelanggar ini kita lakukan penetapan sanksi administrasi denda sebesar Rp 3 juta untuk disetorkan ke kas daerah,” terangnya.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“Mengapa Rp 3 juta ditetapkan, karena sampah yang dibuang oknum ini tidak lebih dari 0,25 ukubik. Karena Itu, berdasarkan panduan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, maka penetapannya sebesar Rp 3 juta,” tambah Ardi, Selasa (12/2/2018).

Dikatakan Ardi, bahwa denda tersebut akan dibayar hari ini juga oleh 2 orang pelanggar tersebut ke kas Daerah Kota Jambi.

Untuk diketahui, 2 orang pelanggar tersebut telah melanggar aturan Perda Pemkot nomor 08 tahun 2013. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button