Kerincitime.co.id, berita Kerinci – Mantan Kepala Desa (Kades) Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Elfian, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun).
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (18/2) dilansir metrojambi.com.
Menurut jaksa, ELfian terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan penjara,” kata jaksa membacakan tuntutannya.
Selain itu, Elfian juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 275 juta subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara. “Jika tidak dibayar maka memerintahkan agar harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara,” ucap jaksa.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Rita sepakat akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi,red) pada pekan depan. “Kami akan menyampaikan pledoi,” katanya.
Untuk diketahui, Elfian diajukan ke persidangan karena diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 169 juta. (red)