Pasutri Asal Tungkal Dicuduk Polisi, Karena Edarkan Sabu
Kerincitime.co.id, Berita Jambi – Sepasang suami istri Azman Hendra dan Susi Santi berhasil diamankan Subdit III Direktorat Narkoba Polda Jambi. Sepasang pasutri itu ditangkap tengah berada di kosan, karena kedapatan menyimpan sabu seberat 5,93 gram.
Dijelaskan Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta Senin (18/2/2019) bahwa penangkapan pasutri itu berawal penyelidikan yang dilakukan Sudbdit III Direktorat Narkoba Polda Jambi, dimana tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat Jumat, 15 Februrari 2019 sekira pukul 09.30 WIB. Kosan yang beralamat di Jalan Deang Ahmad RT 01, Kelurahan Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dilasir serujambi.com media partner kerincitime.co.id.
Selang waktu 1 jam melakukan pengintaian, merasa informasi tersebut akurat, lantas tim opsnal melakukan penggerebekan dan menemukan Azman dan Susi yang tengah berada di dalam kosan itu. Tak ingin membuang waktu, petugas bergegas melakukan penggeledahan terhadap badan kedua pelaku.
Dan, sejumlah tempat yang diduga dijadikan tempat penyimpanan. Akhirnya penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil dengan menemukan barang bukti, 1 paket sabu berukuran sedang, 5 paket sabu berukuran kecil, 1 buah alat hisap sabu.
“Tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Dan, selain barang bukti itu, petugas juga mengankan barang bukti lainnya seperti uang senilai Rp826 ribu serta dua unit handphone dan dua buah dompet,” ujarnya.
Ditambahkan Dirnarkoba, untuk sepasang pasutri ini akan dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya. (den)