HOT NEWSHukumSarolangun

Bunga Memilih Kabur dari Rumah

Kerincitime.co.id, Sarolangun – Ayah kandungnya melakukan perbuatan bejat kepada anaknya sendiri, Sam (48) warga Desa Bukit Emas, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun tega mencabuli anaknya sendiri sebut saja Bunga nama samaran

Bunga gadis usia 16 tahun ini nekat kabur dari rumah dan tinggal di rumah pamannya, Minggu lalu. Lantaran takut kehormatannya akan hilang oleh ayahnya sendiri.

Kaburnya Bunga mengungkap masalah yang dihadapinya. Soalnya, ibunya jadi curiga, dan menanyakan apa penyebab kaburnya anaknya tersebut. Bunga akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Dengan rasa ketakutan anak pertama dari tiga suadara ini menceritakan, jika dia sering dicabuli ayahnya saat malam hari.

Baca juga:  Monadi-Murison Raih Dukungan Tokoh Besar

Seperi disambar petir, ibu korban dibuat kaget dengan cerita tersebut. Dengan perasaan hancur ibu korban menceritakan kejadian tersebut kepada paman korban.

Perbuatan yang dilakukan ayahnya, terjadi saat Bunga tertidur lelap. Saat itulah Sam mengerayangi tubuhnya. Masih untung perbuatan yang dilakukan ayahnya itu, tidak sampai merenggut kesuciannya. Perbuatan tak layak itu sudah dilakukan sejak Oktober lalu.

Paman korban yang tidak terima, berusaha untuk mencari kebenaran kabar tersebut. Dengan perasaan dongkol paman korban meminta tolong kepada kepala RT untuk memanggil pelaku. Sam yang lagi ikut pengajian lantas dijemput hansip, dan dibawa ke rumah RT.

Sam menolak tuduhan yang diberikan kepadanya. Keluarga Bunga mulai emosi karena Sam tidak mengakui perbuatanya. Sehingga aparat desa memanggil anggota Polsek Singkut untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.

Baca juga:  HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Ajak Masyarakat Hadir ke TPS

Pelaku lantas dibawa ke polsek, dan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Sarolangun.

Di depan petugaslah Sam mengakui perbuatan yang dilakukan kepada anaknya. Ia uga mengakui, jika dirinya mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu.

Kapolres Sarolangun, AKBP Ridho Hartawan melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yudha Lasmana mengiyakan kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita jerat dengan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun penjara,” kata Yudha (PA/Nawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button