Kerincitime.co.id, Berita Jambi – PT. Andika Utama kembali membuat laporan pengaduan, kali ini pengaduan tersebut dilakukan ke APIP Inspektorat Jendral Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, PA/KPA Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jambi, dan PPK.10 Sanggaran Agung – Sei. Penuh – Bts. Prov. Sumbar, Sei Penuh – Siulak Deras/ Letter W – Bts. Sumbar dan Sekitarnya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“kita sudah laporkan pengaduan ke APIP Irjen Kementrian, Satker, PPK, terkait soal dimenangkannya PT. Aurora Mitra Prakarsa” ungkap Robi Direktur PT. Andika kepada kerincitime.co.id.
Dijelaskannya bahwa Pengumuman Pemenang lelang pada paket pelelangan Pekerjaan Preservasi Jalan Sungai Penuh – Siulak Deras/Letter W – Bts.Sumbar dan Sekitarnya pada tanggal 12 Februari 2019 yang mana pemenang tender atau nama perusahaan PT. Aurora Mitra Prakarsa Kode lelang 38929064, berdasarkan pengamatan dan informasi yang ia ketahui tentang perusahaan tersebut jelas tidak memenuhi salah satu syarat lelang yang ada di dokumen pemilihan Pekerjaan Konstruksi Pasca Kualifikasi Kontrak harga satuan No. 18/10/Pokja Pemilihan 4.BM/01 Tanggal 10 Januari 2019. Yaitu Pemenang lelang :
- PT. Aurora Mitra Prakarsa tidak memiliki tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dan PT. Aurora Mitra Prakarsa pada saat proses lelang belum terdaftar atau belum mendaftarkan tenaga tetap sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan dan pada tanggal 13 Februari 2019 terdaftar lah bahwa sannya PT. Aurora Mitra Prakarsa menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan sampai saat ini.
- PT. Aurora Mitra Prakarsa tidak pernah melaporkan tenaga tetap, Tidak Pernah memotong PPH Pasal 1721/1721-1. Seperti yang di persyaratkan di dalam dokumen lelang.
Sesuai dengan Dokumen lelang BAB VII, pengisian data kualifikasi huruf H. tenaga tetap (tenaga ahli/tenaga terampil badan usaha) PT. Aurora Mitra Prakarsa Tidak Memasukkan data yang sesuai, dengan demikian PT. Aurora Mitra Prakarsa sebagai pemenang lelang batal demi hukum.
Untuk itu pihaknya meminta kepada POKJA mengklarifikasi langsung kepadan Dinas/Instansi yang mengeluarkan izin atau sertifikat Perusahaan yang bersangkutan.
“ternyata sanggahan kami ini benar adanya, POKJA melakukan tindakan sesuai dengan aturan lelang yang berlaku dan memberi sanksi kepada perusahaan yang telah melakukan memanipulasi data dokumen lelang dan melanggar FAKTA INTEGRITAS ke dalam sanksi DAFTAR HITAM” tegas Robi Direktur PT. Andika Utama.
Sementara itu rekanan lainnya yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan bahw a di Kantor Balai Wilayah 4 BM PUPR Jambi ini memang ada oknum di dalam yang bermain sehingga kondisi balai sendiri seperti saat ini. “bisa saja Kepala Balai tidak tahu permainan dibalik ini semua, jelas-jelas PT. Aurora tidak terpenuhi peryaratan yang diminta malah bisa lulus dan dimenangkan, kepala balai perlu jeli melihat permainan ini, jangan sampai terjebak” ungkapnya. (red)