Kritis! Danau Kerinci Diambang Kepunahan
Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Danau Kerinci yang ada di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi adalah salah satu Danau Kritis di Indonesia, selain Danau Kerinci ada 14 Danau lain di Indonesia dengan kondisi sama.
Danau Kerinci Diambang Kepunahan, Danau yang dulu menarik wisatawan kini di ambang kehancuran ekologis yang dibiarkan, ratusan hingga ribuan keramba liar dan pesap liar yang tak mempunyai tata kelola yang jelas dan dibangun demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak apa yang akan terjadi,
banyak bangkai keramba maupun pesap yang masih tertancam di danau yang mencemari fisik, mengganggu estetika dan bisa membahayakan nelayan, wisatawan, atau ekosistem air. Laporan demi laporan sudah menunjukan bahwa danau kerinci sedang tidak baik baik saja.
“Dihimpun dari artikel Peneliti Taksonomi dan Biodiversitas Ikan Air Tawar Indonesia dari Universitas Jambi, Tedjo Sukmono menyebutkan jumlah temuan ikan di Danau Kerinci yang pernah mencapai 21 spesies berdasarkan hasil penelitian tahun 1995 lalu, kini berkurang dan tinggal 12 temuan spesies saja akibat kerusakan ekosistem dan masuknya ikan predator asal luar pada akhir tahun 90-an.”
Pada Mei 2024 lalu, Direktur Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Inge Retnowati pernah menyebut pentingnya menyelamatkan 15 Danau kritis di Indonesia.
Ketetapan 15 Danau Kritis di Indonesia itu tertuang dalam Perpres No. 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Sejak 2021 belum ada langkah kongkrit yang dilakukan pemerintah dalam upaya penyelamatan kondisi Danau Kerinci yang kritis.
Sementara ancaman terhadap danau sendiri bisa datang dari badan air itu sendiri atau dari area catchment, area tangkapan air di sekitar tepian danau.
Maka dari itu, perlu adanya pengendalian pada aktivitas di kedua area tersebut, sehingga tidak berdampak merusak terhadap danau.
Pada Pasal 3 ayat (2) Perpres tersebut menyatakan Penetapan Danau Prioritas Nasional, termasuk Danau Kerinci, dilakukan berdasarkan beberapa kriteria:
a. Mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
b. Memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. Tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau.
Selain Danau Kerinci, berikut daftar Danau Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Perpres No.60 tahun 2021 itu:
- Danau Batur di Provinsi Bali
- Danau Toba di Provinsi Sumatera Utar
- Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
- Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat
- Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
- Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah
- Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
- Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur
- Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
- Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
- Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
- Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
- Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
- Danau Sentani di Provinsi Papua.
(red)