HOT NEWSHukumKerinciSungai Penuh

Tomas Pondok Siguang Kerinci Pertanyakan Kasus Penjualan TKD di Kejari Sungai Penuh

Tanah Kas Desa Pondok Siguang di Desa Baru Debai
Tanah Kas Desa Pondok Siguang di Desa Baru Debai

Kerincitime.co.id, Berita Kerinci – Tokoh masyarakat (tomas) beserta warga Desa Pondok Siguang Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tidak puas dengan hasil penyidikan Kejari Sungai Penuh terkait penjualan tanah kas desa (TKD).

Setelah cukup lama luput dari pantauan publik maupun media terkait penjualan TKD yang diduga di jual oleh Kades Pondok Siguang A. Yani, kini mulai lagi memanas dan masuk babak baru.

Bagaimana tidak, Tomas dan warga Pondok Siguang menilai keputusan kejaksaan negeri Sungai Penuh untuk menghentikan penyidikan di nilai penuh kejanggalan.

Informasi yang didapatkan kerincitime.co.id kamis 21 Maret 2019 salah seorang perwakilan dari warga yang namanya enggan disebutkan memaparkan salah satu isi poin yang di komplain warga adalah pada saat serah terima jabatan kades Bustaman menyerahkan surat tanah aset Desa kepada A. Yani untuk TKD yang berada di Desa Baru Debai Kota Sungai Penuh tidak memiliki surat kepemilikan.

Baca juga:  Politisi Kecam Eks Pejabat Pendukung Paslon HTK yang Lecehkan Profesi Petani

“nah di sini menurut warga ada kejanggalan, mustahil tanah kas desa tidak memiliki surat kepemilikan” ungkapnya.

Penulis : Soni Yoner

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button